OJK Hentikan 231 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

13 Februari 2019 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing (kanan). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing (kanan). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 231 Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal agar tak dirugikan.
ADVERTISEMENT
“Kami imbau masyarakat untuk tidak lagi berurusan dengan P2P lending yang ilegal,” ungkap Tongam di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2).
Tongam mengatakan saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore bahkan juga di sosial media. Aplikasi-aplikasi tersebut sudah dipastikan tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016.
Menurut Tongam, kemunculan P2P lending ilegal ini bagaikan jamur di musim hujan. Ketika Satgas Waspada sudah melalukan penindakan, ternyata banyak aplikasi-aplikasi lain yang muncul. Untuk itu, masyarakat harus jeli karena tak jarang aplikasi Fintech ilegal ini muncul lagi dengan menggunakan nama yang berbeda.
“Sudah diberantas muncul lagi. Kadang ada yang bikin (nama) sama persis dengan yang legal, cuma beda di spasi. Jadi itu kalau enggak teliti bisa dikira yang legal,” ujarnya.
Ilustrasi Fintech. Foto: Thinkstock
Untuk itu, Satgas Waspada Investasi telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Beberapa langkah yang telah ditempuh antara lain pertama, mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat. Kedua, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Ketiga, memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Pemutusan akses keuangan ini dilakukan OJK bekerjasama dengan perbankan.
ADVERTISEMENT
“Kami mengimbau kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga meminta Bank Indonesia untuk melarang Fintech Payment System memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
Keempat, OJK juga telah menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Kelima OJK meningkatkan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Terakhir, OJK tetap melalukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan Fintech yang legal.
“Ini terus kami sampaikan pada masyarakat,” tandasnya.