OJK: Kalau Mau Selamatkan Bank Muamalat, Silakan Kirim Surat Resmi

4 Oktober 2018 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan terkait nasib Bank Muamalat yang saat ini sedang membutuhkan suntikan dana segar. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, siapa saja boleh menyelamatkan Bank Muamalat.
ADVERTISEMENT
Namun Wimboh mengatakan, persyaratan mutlak yaitu dengan menyerahkan surat resmi sebagai bentuk keseriusan dengan nilai Escrow sekitar Rp 4 triliun.
Penetapan nilai Escrow senilai Rp 4 triliun berdasarkan pertimbangan OJK sebagai antisipasi bisnis dalam jangka panjang.
"Jumlah ini untuk antisipasi bank itu perkembangan bank dalam jangka panjang, jadi tidak nanti setiap saat harus tambah modal," kata dia saat ditemui di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (4/10).
Escrow adalah suatu perjanjian legal di mana sebuah barang (umumnya berupa uang, namun bisa juga benda apapun lainnya) disimpan seorang pihak ketiga (yang dinamakan agen escrow) sementara menunggu isi kontrak dipenuhi.
Bank Muamalat (Foto: Antara Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Muamalat (Foto: Antara Foto)
"Ini kan sudah clear, orang mau ngomong di luar silakan, yang jelas kalau belum ada surat formal ke otoritas (OJK) enggak perlu direspons. Jelas Escrow Rp 4 triliun, siapa-siapa anggotanya, lead konsorsium yang disepakati, kirim surat ke otoritas, barulah kita bicara," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Wimboh menambahkan, jika calon pembeli atau investor telah memiliki sejumlah uang dalam bentuk Escrow, maka selanjutnya akan ada pembicaraan lebih lanjut.
"Jadi kalau berhubungan dengan bank, komunikasi formal itu ya dengan surat, komunikasi antara otoritas degan bank ya formal itu kan surat, pasti dimulai dengan omong-omong tapi kan harus ditegaskan dengan surat. Hubungan otoritas dengan bank harus berdasarkan itu," jelas dia.