OJK: Kinerja Bank Muamalat Stagnan Karena Tak Ada Tambahan Modal

11 April 2018 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan permasalahan yang ada di Bank Mualamat kepada Komisi XI DPR RI. Bank syariah pertama di Indonesia ini tengah mengalami kesulitan modal untuk menyelesaikan masalahnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, para pemegang saham di Bank Muamalat saat ini tak bisa lagi menyuntikkan modalnya ke Muamalat. Oleh karena itu, diperlukan investor baru untuk menambah modal Bank Muamalat.
Pemiik saham terbesar di Bank Muamalat, yakni Islamic Development Bank (ADB) sebesar 32,74%, tak bisa menambah modalnya lagi. Ini karena aturan internal di IDB yang hanya boleh melakukan penyertaan modal maksimal sebesar 20%.
Begitu juga dengan Bank Boubyan dan National Bank of Kuwait sebesar 30% yang tengah melalukan konsolidasi. Hal yang sama juga terjadi pada pemegang saham selanjutnya yakni Arab Saudi Sedco sebesar 17,91% dan sisanya merupakan pemegang saham perorangan yakni sebesar 19%, terdiri dari pemilik perorangan dalam negeri sebesar 12,58% dan luar negeri sebesar 6,32%.
ADVERTISEMENT
"IDB sebagai pemilik 32,74% saham Bank Mualamat mengalami keterbatasan. Aturan internal mereka penyertaan maksimum 20% sehingga di Muamalat enggak bisa nambah modal lagi," ujar Heru di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4).
Bank Muamalat (Foto: Antara Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Muamalat (Foto: Antara Foto)
"Bank Muamalat ini stagnan karena ekspansi itu butuh penambahan modal. Sementara pemegang saham sekarang enggak bisa tambah modal lagi," tambahnya.
Sementara itu, calon investor baru yang sempat menyatakan keinginannya yakni PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (Minna Padi) gagal mengakuisisi Bank Muamalat.
"Batas waktu yang kami syaratkan keterbukaan informasi konsorsium siapa saja sampai batas waktu, belum diberikan calon investor baru sehingga rights issue belum bisa terlaksana," kata Heru.
Berdasarkan laporan tahunan keuangan, Bank Muamalat juga harus menjaga permodalannya minimal 10%-11%.
ADVERTISEMENT
Pada kuartal III 2016, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Muamalat berada di 12,75%. Namun dalam laporan keuangan kuartal III 2017, CAR Muamalat menurun menjadi 11,58%.
Pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) Muamalat kuartal III 2017 sebesar 4,54%. Bahkan pembiayaan bermasalah tersebut pernah mencatat angka tertinggi sebesar 7,11% pada akhir 2015.