OJK Minta Perbankan Tidak Tagih Kredit Para Korban Bencana Sulteng

4 Oktober 2018 14:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wimboh Santoso buka Puasa Bersama di kantor BI  (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wimboh Santoso buka Puasa Bersama di kantor BI (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan tidak menagih kreditur yang menjadi korban bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Donggarala dan Palu, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, permintaan kebijakan tersebut berdasarkan dampak bencana alam di Sulwesi Tengah terhadap kondisi para korban.
"OJK bisa memberikan kebijakan tidak menagih dulu kepada debitur-debitur yang terkena bencana. Sampai kita bantu usahanya sampai pulih kembali. Ada yang mungkin dikasih pinjaman," kata Wimboh saat ditemui di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (4/10).
OJK mencatat ada total Rp 16,2 triliun kredit di kawasan bencana di Sulawesi Tengah. Sementara khusus untuk di Kabupaten Donggala dan Sigi total kredit sebesar Rp 233 miliar.
"Total kredit di daerah itu Rp 16,2 triliun. Jadi total kredit bukan yang terkena dampak. Hanya 0,3 persen dari total kredit industri tapi dari 16,2 triliun kita lagi hitung berapa yang benar-benar terkena dampak," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Wimboh, permintaan tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi daerah tertentu di Indonesia.
"Yang terkena dampak bencana demikian ini bukan suatu hal yang baru, Aceh pernah, di Yogyakarta pernah, di Bali terakhir di Lombok. Tinggal kita melihat angka dan data untuk melakukan keputusan itu," katanya.