OJK Pastikan Akan Tindak Tegas Fintech yang Tak Berizin

31 Juli 2018 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua OJK Nurhaida. (Foto:  Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua OJK Nurhaida. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menindak tegas perusahaan teknologi keuangan atau fintech peer to peer (P2P) lending yang tak memiliki izin beroperasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan pihaknya tidak akan membatasi jumlah fintech di Indonesia. Namun, seluruh pelaku fintech tersebut harus memiliki izin dari otoritas keuangan.
"Sekarang kami lihat, ada izin atau enggak. Pada dasarnya semua yang beroperasi di Indonesia mereka harus minimal terdaftar dulu, kemudian setahun mereka disyaratkan untuk punya izin," ujar Nurhaida di The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (31/7).
Sebelumnya, OJK menemukan 227 perusahaan fintech pinjam meminjam yang tidak berizin alias ilegal. Sebagian besar dari perusahaan fintech ilegal tersebut berasal dari China.
Fintech P2P landing merupakan layanan pinjam-meminjam uang yang berbasis teknologi. Adapun ketentuannya diatur dalam Peraturan Otorias Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing sebelumnya mengatakan perusahaan fintech yang terdaftar resmi di OJK baru 63 entitas. OJK juga menemukan sebagian besar fintech ilegal merupakan perusahaan asing asal China.
"Itu dari 227 entitas, sebanyak 155 merupakan developer. Nah, lebih dari setengahnya berasal dari China," katanya.
Banyaknya platform fintech asal China di Indonesia karena aturan super ketat yang dikeluarkan pemerintah China. Sehingga mau tidak mau investor ini mencari pasar baru di negara lain.
Salah satu negara yang dibidik adalah Indonesia. Dari temuan OJK, dalam satu platform fintech ilegal, rata-rata sudah didownload sebanyak 100 ribu orang.