OJK: Pungutan Industri Keuangan Tak Bakal Naik di 2019

29 Oktober 2018 21:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan anggaran sebesar 14,11 persen pada tahun depan menjadi Rp 5,67 triliun. Adapun anggaran tersebut masih akan mengandalkan pungutan dari industri keuangan.
ADVERTISEMENT
Meski nilai anggarannya meningkat, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan, tarif pungutan yang dibebankan kepada lembaga jasa keuangan tidak akan naik. Menurutnya, kenaikan anggaran itu lebih disebabkan oleh proyeksi naiknya aset pelaku industri. Adapun besaran pungutan OJK saat ini sebesar 0,045 persen (minimal Rp 10 juta) dari total aset.
"Enggak naik pungutan. Tiap tahun aset pasti tumbuh, kami perkirakan untuk tahun ini mencapai sekitar 11 persen," kata Wimboh di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/10).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
OJK mengajukan anggaran sebesar Rp 5,67 triliun di tahun depan, angka ini meningkat 14,11 persen dari anggaran tahun ini yang sebesar Rp 4,97 triliun.
Dari anggaran tersebut, sebesar 51,43 persennya atau sebesar Rp 2,92 triliun untuk anggaran strategis seperti pembiayaan pengawasan, pengaturan, perizinan industri keuangan, serta edukasi dan perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT
Sementara 36,72 persennya atau sebesar Rp 2,08 triliun untuk operasional. Sisanya yakni 11,4 persen atau Rp 642 miliar untuk sarana dan prasarana, termasuk gedung dan infrastruktur IT.