OJK Rilis Daftar Fintech, Lima Penyelenggara Resmi Berizin

15 Mei 2019 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 113 perusahaan teknologi keuangan (fintech) peer to peer lending baik yang terdaftar maupun berizin per 15 Mei 2019. Jumlah tersebut bertambah dari posisi April 2019 yang tercatat sebanyak 108 perusahaan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan daftar yang dipublikasikan OJK, ada empat fintech yang kini mengantongi izin, yakni Investree, Amartha, Dompet Kilat dan KIMO. Sehingga, total fintech lending yang mengantongi izin final menjadi lima perusahaan.
Berdasarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, tertulis perbedaan status berizin dan terdaftar pada perusahaan fintech.
com-Ilustrasi menggunakan fintech di smartphone Foto: Shutterstock
Fintech terdaftar merupakan penyelenggara yang telah mendaftar dan wajib memiliki modal setor Rp 1 miliar. Fintech terdaftar harus lapor setiap tiga bulan tentang jumlah pembeli pinjaman, kualitas pinjaman, dan kegiatan setelah terdaftar selama satu tahun.
Setelah mendapatkan status terdaftar, Fintech tersebut wajib mengajukan permohonan izin final sebagai penyelenggara. Izin ini disampaikan paling lambat satu tahun sejak memperoleh status terdaftar di OJK.
ADVERTISEMENT
Adapun syarat untuk mengajukan izin yaitu penyelenggara fintech wajib memiliki modal yang disetor sebesar Rp 2,5 miliar.