OJK Setop Sementara Izin Kepemilikan Reksa Dana oleh Investor Tunggal

12 September 2019 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi terkait kepemilikan investor tunggal dalam produk reksa dana di Gedung OJK, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi terkait kepemilikan investor tunggal dalam produk reksa dana di Gedung OJK, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan sementara izin bagi investor tunggal yang ingin berinvestasi reksa dana. Langkah ini diambil untuk menganalisis maraknya kepemilikan reksa dana oleh satu investor belakangan ini.
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi mengatakan, saat ini ada 689 reksa dana yang hanya dimiliki satu orang dari total 2.158 reksa dana yang ada, termasuk reksa dana publik. Sebenarnya aturan tersebut tidak melanggar, hanya saja OJK mengawasi fenomena ini yang pertumbuhannya sudah signifikan.
Investor tunggal yang dimaksud merupakan satu-satunya orang yang memiliki produk reksa dana tersebut. Artinya, dalam satu produk reksa dana yang dikeluarkan Manajer Investasi (MI), hanya ada satu investor di dalamnya. Hal ini berbeda dengan kepemilikan reksa dana oleh publik yang dimiliki banyak investor.
"Jadi sementara waktu, reksa dana baru untuk investor tunggal kita setop dulu," kata Fakhri dalam konferensi pers di Gedung OJK, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (12/9).
ADVERTISEMENT
Pemberhentian sementara ini sudah disampaikan OJK kepada sejumlah Manajer Investasi agar bisa dipatuhi. Adapun investor tunggal yang investasi reksa dananya sudah berjalan, tidak akan disetop.
Fakhri mengatakan, ada 64 Manajer Investasi yang mengurusi 689 reksa dana investor tunggal. Total nilai dana kelolaan dari 689 reksa dana oleh investor tunggal atau Asset Under Management (AUM) sudah menembus Rp 190,82 triliun.
"Kebanyakan investor domestik. Produknya macam-macam, ada obligasi, saham, dan lainnya," ucap Fakhri.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Dianalisis Selama 3 Bulan
Terkait temuan ini, OJK mengaku belum bisa membeberkan lebih dalam apa yang menyebabkan pesatnya pertumbuhan kepemilikan reksa dana oleh investor tunggal. OJK bakal menganalisis temuan ini selama tiga bulan.
Aturan tentang reksa dana boleh dimiliki oleh investor tunggal dimulai sekitar tahun 2000-an. Investor boleh memiliki reksa dana secara penuh merupakan usulan dari sektor industri. Sebelumnya, pada 1996, reksa dana dikeluarkan untuk dimiliki publik yang dibatasi satu investor maksimal beli 2 persen.
ADVERTISEMENT
"Jadi enggak melanggar aturan sebab aturan maksimal 2 persen sudah kita hapus. Ini yang kita dalami apakah ada produk tertentu yang kita miss atau yang lainnya. Targetnya 3 bulan atau paling lambat akhir tahun," ucapnya.
Setelah tiga bulan ke depan, OJK baru bisa mengambil langkah selanjutnya apakah bakal mengubah aturan yang ada atau tidak.