OJK soal Sopir Taksi Bunuh Diri karena Pinjaman Online: Kami Prihatin

13 Februari 2019 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satgas Waspada Investasi Tonggam L Tobing. Foto:  Soejono Eben/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas Waspada Investasi Tonggam L Tobing. Foto: Soejono Eben/kumparan
ADVERTISEMENT
Jeratan pinjaman online atau pinjol telah memakan korban jiwa. Seorang sopir taksi, Zulfadhli (35), ditemukan tewas gantung diri yang diduga karena terlilit utang online.
ADVERTISEMENT
Hal ini diketahui lantaran pria tersebut meninggalkan sepucuk surat sebelum bunuh diri. Dari surat itu diketahui kemelut yang dialami Zulfadhli hingga memilih mengakhiri hidup.
Di surat itu, Zulfadhli meminta maaf kepada anak dan istrinya. Dia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwajib memberantas pinjaman online yang dia sebut sebagai jebakan setan.
Menanggapi kasus ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya sangat prihatin dan turut berbela sungkawa. Tongam mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman pada kasus tersebut. Diduga, kasus ini melibatkan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.
Lipsus "Jerat Setan Pinjaman Online". Foto: kumparan
“Kami sangat prihatin dan berbela sungkawa kepada keluarga korban. Kondisi ini kami dan asosiasi melakukan pendalaman dan saat ini sedang melakukan pengumpulan informasi. Kalau ini dilakukan fintech legal kami tindak bersama asosiasi. Tapi kami menduga ini diakibatkan fintech ilegal,” ungkap Tongam di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
Sebab menurut Tongam, semua kegiatan fintech legal telah diawasi oleh OJK. Salah satu yang dilarang adalah mengakses seluruh kontak di handphone peminjam. Fintech legal hanya boleh mengakses kontak darurat dalam kondisi tertentu. Selain itu, fintech legal juga tidak diizinkan mengakses file gambar yang ada di ponsel peminjam.
Tongam pun mengimbau agar masyarakat jangan memimjam uang lewat fintech ilegal.
“Jadi kami prihatin dan kami tidak tolerir kegiatan penagihan yang disebabkan fintech ilegal. Kami harap ini tidak terulang lagi,” ujarnya.