OJK Ungkap 143 Fintech Ilegal Gentayangan Cari Mangsa, Ini Daftarnya

2 Agustus 2019 14:15 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Fintech Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Fintech Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 143 entitas Fintech Peer-to-Peer Lending (P2P) tak berizin alias ilegal, Jumat (2/8). Fintech P2P adalah peminjaman uang melalui aplikasi secara online.
ADVERTISEMENT
OJK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Google Indonesia, untuk segera memblokir aplikasi ke 143 entitas fintech tersebut.
Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk tidak meminjam uang dari fintech yang berstatus ilegal. OJK berharap masyarakat meminjam sesuai dengan kemampuannya sendiri. Hal itu demi menghindari adanya tunggakan pembayaran yang berakhir pada penagihan tak beretika di kemudian hari.
Berikut daftar 143 entitas Fintech P2P tak berizin:
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar Fintech Ilegal. Foto: Dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa