Ombudsman: Tenaga Kerja Asing Ilegal di RI Kebanyakan dari China

28 April 2018 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia tengah menjadi sorotan karena dinilai mengancam tenaga kerja dalam negeri dalam memperoleh lapangan kerja.
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI menyatakan, keberadaan TKA ini memang masuk dalam katergori mal administrasi. Artinya, banyak TKA yang ternyata menyalahgunakan perizinan.
“Kalau kita lihat itu penyalahgunaan izin, izinnya berkunjung tapi digunakan bekerja,” ungkap Komisioner Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4).
Dengan kata lain, TKA tersebut termasuk ilegal karena menyalahi prosedur. Meski tidak menyebutkan jumlah TKA ilegal yang ditemukan, Lely menyatakan, kebanyakan TKA tersebut bekerja di beberapa daerah seperti Sumatera Utara, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Banten dan Jakarta. Lely membenarkan bahwa TKA tersebut didominasi berasal dari China.
Ilustrasi Pekerja Asing (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pekerja Asing (Foto: Pixabay)
“Kemarin kami tidak berfokus pada satu itu tetapi yang ditemukan memang sebagian besar dari China,” ujar Lely.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kebanyakan TKA tersebut bekerja di sektor konstruksi. Ombudsman tidak terlalu berfokus pada sektor tempat TKA tersebut bekerja. Lely menegaskan, yang menjadi fokus Ombudsman adalah pada penyalahgunaan perizinan. Untuk itu, Lely mengharapkan pemerintah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam negeri.
“(Banyak yang bekerja di sektor) pembangunan, pembangunan smelter gitu. Tapi kami fokus pada mal administrasinya. Kami mengarah bagaimana pemerintah dalam hal ini memberikan perlindungan pada tenaga kerja di dalam negeri,” tutupnya.