Operasi di Jembatan Timbang, Kemenhub Tilang 452 Truk Kelebihan Muatan

9 Agustus 2018 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
4 kendaraan terindikasi overload di jalan tol JORR (Foto: Dok. Jasa Marga)
zoom-in-whitePerbesar
4 kendaraan terindikasi overload di jalan tol JORR (Foto: Dok. Jasa Marga)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menilang 452 truk yang kelebihan muatan, dari operasi di tiga jembatan timbang. Truk yang ditilang kedapatan kelebihan muatan, baik bobot maupun dimensinya.
ADVERTISEMENT
Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal, truk sebanyak itu ditilang dalam kurun 1-7 Agustus 2018.
Adapun tiga jembatan timbang yang jadi lokasi pemantauan, yaitu di Balonggandu, Larawang; Losarang, Indramayu; Dan Widang, Tuban.
“Tilang dikenakan ke truk yang kelebihan bobot dan kelebihan dimensi (ukuran),” kata Risal di Jembatan Timbang Balonggandu Karawang, Kamis (9/8).
Truk yang ditilang karena melebihi muatan di antaranya truk pengangkut beras, pupuk, semen cair, besi, minuman, baja ringan, limbah rongsokan, semen, kendaraan truk yang mengangkut pakan ternak, dan lain-lain.
Jembatan Timbang (Ilustrasi) (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Jembatan Timbang (Ilustrasi) (Foto: Antara)
Selain dikenai tilang, truk yang melanggar juga diminta memindahkan muatannya. “Mengapa harus ada pemindahan muatan, karena tingkat pelanggaran daya angkut sangat tinggi,” kata dia seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Kemenhub sejak 1 Agustus 2018 lalu, memberlakukan tindakan tegas terhadap truk yang kelebihan muatan. Baik ukuran maupun bebannya. Truk yang akan kena sanksi, adalah yang kelebihan muatan lebih dari 2 kali lipat kapasitasnya.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, secara bertahap batasan kelebihan muatan akan terus diturunkan. "Kita evaluasi satu bulan dari 100 persen menjadi 75 persen (dari kapasitas)," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp 24 juta.