Operasional Perusahaan Logistik Bengkak Akibat Libur Lebaran 11 Hari

8 Mei 2018 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pusat Logistik (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pusat Logistik (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Keputusan pemerintah yang menetapkan libur lebaran tahun ini selama 11 hari dipastikan akan berdampak pada perusahaan logistik di Tanah Air. Sebab, beban operasional perusahaan akan bertambah karena harus membayar uang lembur karyawan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), Budi Paryanto, mengatakan selama libur lebaran perusahaan harus membayar lebih lama lembur pegawai.
"Libur lebaran itu kan big season, pasti banyak permintaan barang yang dikirim. Nah, kami enggak mungkin libur selama itu. Setelah 4 hari libur lebaran nasional, sisanya kami tetap harus mempekerjakan karyawan," kata Budi kepada kumparan (kumparan.com) Selasa (8/5).
Budi mengatakan karyawan yang masuk saat cuti bersama lebaran nanti pun harus dibayar dengan harga lembur yang berbeda dari biaya lembur biasanya. Sehingga hal ini berdampak pada besarnya pengeluaran perusahaan.
"Karyawan yang harus masuk saat cuti bersama nanti juga bukan hanya di bagian pengangkutan barang saja, beberapa bagian lainnya seperti administrasi dan operasional yang mengatur keluar masuknya barang. Banyak karyawan yang harus lembur dan lemburnya di sini juga harus kami bayar tinggi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia mencotohkan salah satu anggota asosiasi yang merupakan perusahaan e-commerce. Biasanya, hari lebaran banyak diskon barang yang membuat permintaan barang meningkat. Saat terjadi pemesanan, barang yang telah dipesan harus segera dikirim untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Sementara itu, Budi menegaskan kalau dari sisi pengiriman atau pengangkutan barang, perusahaan anggota asosiasi tidak menemui kendala. Sebab, banyaknya pilihan pengiriman barang selain menggunakan truk akan memudahkan perusahaan logistik dalam mengirim barang saat libur lebaran nanti.
"Selain lewat darat, yaitu truk, yah kami bisa kirim lewat udara atau laut. Jadi enggak masalah soal pelarangan truk," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memastikan cuti bersama Lebaran 2018 tetap 7 hari sesuai dengan SKB 3 Menteri pada 18 April 2018. Sehingga total hari libur saat Lebaran 2018 menjadi 11 hari.
ADVERTISEMENT