Pabrik Nyonya Meneer yang Tak Lagi Berdiri

5 Agustus 2017 8:02 WIB
comment
21
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nyonya Meneer (Foto: njonjameneer.com)
zoom-in-whitePerbesar
Nyonya Meneer (Foto: njonjameneer.com)
ADVERTISEMENT
Slogan PT Nyonya Meneer berdiri sejak 1919 sangat melegenda. Tak ada yang menyangka, produsen jamu populer itu akan dipailitkan. Apalagi sampai asetnya dibekukan.
ADVERTISEMENT
Akibat putusan Pengadilan Niaga Semarang itu, pabrik PT Nyonya Meneer yang terletak di Jl Raya Kaligawe, Semarang, itu tak lagi beroperasi. Para karyawan sudah dirumahkan. Hanya tersisa beberapa petugas keamanan. Itu pun Jumat (4/8) siang tadi sudah terlihat meninggalkan pos jaga.
Pabrik Nyonya Meneer (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik Nyonya Meneer (Foto: kumparan)
Tim kumparan (kumparan.com) menyambangi pabrik itu dan tak bisa menemukan seorang pun untuk diwawancarai. Hanya terlihat sebuah gembok besar yang dirantai menutup pintu gerbang.
Diintip menggunakan kamera, di dalam pabrik sudah tak ada aktivitas manusia. Hanya ada ada beberapa peralatan yang tergeletak dan berdebu.
Laporan dari sejumlah media, ada 3.000 pekerja di pabrik tersebut. Mereka dirumahkan setelah PN Semarang melakukan pembekuan aset untuk melunasi utang sebesar Rp 89 miliar ke PT Nata Meridian Investara.
ADVERTISEMENT
“Menyatakan batal perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang dituangkan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor : 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg., tanggal 01 Juni 2015. Menyatakan termohon pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata hakim Nani Indrawati dalam amar putusannya yang dibacakan Kamis (3/8).
Situasi di kantor koperasi karyawan Nyonya Meneer (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Situasi di kantor koperasi karyawan Nyonya Meneer (Foto: kumparan)
Sudut Pabrik Nyonya Meneer (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sudut Pabrik Nyonya Meneer (Foto: kumparan)
Atas keputusan pengadilan tersebut, Presiden Direktur PT Nyonya Meneer, Charles Saerang, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum. Dia akan terlebih dahulu menanyakan tentang kejelasan terkait kasus ini.
"Saya melalui legal hukum nanti Kasasi. Kan sekarang ada negara hukum," ujarnya.
Charles mengaku heran dengan keputusan pengadilan. Sebab, meskipun memiliki kredit hingga Rp 89 miliar, beban utang tersebut merupakan langkah untuk mengembangkan usaha perusahaan.
"Iya semua kan piutang. Piutang kan bagian dari perkembangan. Memangnya kalau semua piutang itu kejelekan? Kan tidak. Piutang bagian dari proses kok," katanya.
Produk Nyonya Meneer (Foto: Instagram/@njonjameneer)
zoom-in-whitePerbesar
Produk Nyonya Meneer (Foto: Instagram/@njonjameneer)
ADVERTISEMENT