Pajak Impor Dinaikkan, Mendag Jamin RI Tidak Akan Dihukum WTO

5 September 2018 22:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendag Enggartiasto Lukita di Kantor Darmin (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Enggartiasto Lukita di Kantor Darmin (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 1.147 jenis barang impor telah dinaikkan pajaknya penghasilannya (PPh) oleh pemerintah. Ini dilakukan untuk menurunkan nilai impor yang saat ini lebih tinggi dibandingkan nilai ekspornya.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjamin, aturan ini tidak akan memicu sanksi World Trade Organization (WTO). Sebab, hal ini dilakukan untuk menyelamatkan rupiah namun tetap mematuhi aturan.
Lagi pula, dalam 1.147 jenis barang impor, pemerintah juga tidak memberikan spesifik impor dari negara mana saja, tapi lebih kepada jenis barangnya.
“Tidak usah dikhawatirkan, ada produksi dalam negeri dan dari luar dan apa-apa sudah masuk rambu-rambu WTO. Ini PPh pasal 22, tidak melanggar WTO dan bisa dikreditkan. Jenisnya yang kita persoalkan dan tidak akan ada kekurangan dan itu berlebih,” kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan juga menegaskan kenaikan PPh impor tersebut tidak akan mendapatkan saksi dari WTO.
ADVERTISEMENT
“Enggak ada. Yang kena sanksi itu yang diskriminasi kalau kita memberlakukan produk impor atau produk dalam negeri dibedakan perlakuannya maka itu diskriminasi,” jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan, dari 1.147 jenis barang impor, ada 3 golongan barang yang tarif impornya disesuaikan. Pertama, 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Ini temasuk dalam kategori barang mewah, seperti mobil CBU dan motor besar.
Lalu, golongan kedua ada 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri.
“Contoh barang elektronik seperti dispenser, AC ruangan dan lampu. Juga keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo, dan kosmetik, serta peralatan masak atau dapur juga termasuk,” kata dia.
Konferensi pers kenaikan tarif PPh impor di Kementerian Keuangan, Rabu (05/09/2018). (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kenaikan tarif PPh impor di Kementerian Keuangan, Rabu (05/09/2018). (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Golongan ketiga, ada 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan Iainnya.
Contohnya, bahan bangunan segerti keramik, peralatan elektronik audio-visual seperti kabel, box speaker, produk tekstil seperti overcoat, polo shirt dan swim wear.
Tahun lalu nilai impor keseluruhan total 1.147 item komoditas sebesar USD 6,6 miliar. Tapi, tahun ini justru sebesar USD 5,0 miliar (sd Agustus) tanpa penyesuaian tarif. Karena itu, dengan penyesuaian tarif PPh 22 ini, diharapkan bisa menyelamatkan rupiah.
Selain 3 golongan ini, ada 57 pos tarif yang tarif impor PPh-nya tetap yakni 2,5 persen. Di sektor ini, barang yang diimpor adalah bahan baku yang berpengaruh besar pada pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Dia bilang aturan baru ini sudah ditandatangani tadi pagi dan akan segera diterbitkan minggu depan. Aturan ini juga akan berlangsung saja atau dinamis, tergantung kondisi ekonomi yang sedang terjadi.
"Pemerintah ingin cepat dan sigap. Situasi tidak biasa sehingga hikmahnya kita berharap dengan policy ini industri dalam negeri bisa maju," jelasnya.