Pajak Progresif Pertanahan Tidak Diatur di RUU Pertanahan

22 Agustus 2019 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani menanam benih padi dengan mesin penanam (transplanter) di lahan persawahan. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Petani menanam benih padi dengan mesin penanam (transplanter) di lahan persawahan. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah menteri melaksanakan rapat koordinasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
Usai rapat, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menjelaskan, RUU Pertanahan akan mengatur pengelolaan pertanahan saja. Terkait pajak progresif pertanahan tidak diatur di dalam RUU Pertanahan.
"Itu wacana nanti ditentukan oleh UU Perpajakan, bukan ini (RUU Pertanahan)," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Sebagai gambaran, pajak progresif pertanahan adalah pajak yang dikenakan bagi tanah yang tidak produktif, untuk mengurangi spekulasi investasi tanah.
Ia menegaskan, pada prinsipnya rencana pajak progresif akan ditentukan dalam UU Perpajakan sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat mengatur hal tersebut.
Ilustrasi lahan persawahan. Foto: ANTARA FOTO/Nurul Ramadhan
"Jadi kita mengatur sistem insentif dan disinsentif. Misalnya untuk kepentingan investasi itu pertanahan bisa diberikan insentif dalam rangka mendukung TOD, salah satu sistem insentif dan disinsentif bukan BPN mengatur pajak, bukan UU mengatur pajak," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia pun membantah kabar yang menghubungkan pajak progresif sebagai bagian dari kementerian ATR.
"Jadi yang kemarin beredar, seolah-olah UU mengatur itu. Nanti UU Perpajakan yang akan mengatur masalah tersebut supaya kita semakin mudah mengatur tanah," kata Sofyan.
Selain itu, dalam rapat lanjutan ini berhubungan dengan sinkronisasi beberapa pasal untuk sistem informasi. Namun ia tidak membeberkan detail pasal yang dimaksud.
"Tadi sinkronisasi pasal-pasal terakhir tentang RUU pertanahan terutama sistem informasi supaya di berbagai Kementerian itu sinkron," kata Sofyan Djalil.