Pajak Rokok, Injeksi Instan untuk BPJS

24 September 2018 10:42 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Baru delapan bulan berjalan di 2018, pasak neraca keuangan BPJS Kesehatan sudah jauh lebih besar daripada tiang. Ia defisit. Hasil audit BPKP, akhir tahun nanti BPJS Kesehatan akan punya utang sebesar Rp 10,989 triliun untuk menutup operasionalnya.
ADVERTISEMENT
Defisit tersebut diduga jadi musabab atas banyak hal lain. Salah satunya adalah upaya meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan di rumah sakit --yang banyak diterjemahkan sebagai pengurangan pelayanan. Peningkatan efisiensi ini misalnya dilakukan pada penanganan masalah katarak, persalinan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
“Bukan pembatasan. Yang kami lakukan itu penataan, pengaturan. Kalau membatasi itu menutup,” ujar Kepala Humas BPJS, Mohammad Iqbal, Rabu (19/9).
Meski begitu, defisit yang sudah ada tak selesai hanya dengan langkah-langkah efisiensi anggaran. Semangkuk penuh strategi dihidangkan: penggunaan dana kapitasi yang mengendap di Puskesmas seluruh Indonesia; kerjasama dengan badan asuransi lain macam PT Jasa Raharja sampai PT Asabri; dan terakhir penggunaan pajak rokok yang diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja diundangkan.
ADVERTISEMENT
Jalan keluar terakhir menimbulkan banyak pro-kontra. Banyak pihak menganggap kerugian dari penyakit yang diakibatkan rokok tak sebanding dengan pajak yang digunakan untuk kesehatan masyarakat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), misalnya, menilai kebijakan ini adalah ironi yang kontraproduktif bagi masyarakat.
“Sama artinya pemerintah mendorong agar rakyatnya sakit karena konsumsi rokok," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/9).
Menanggapi polemik ini, BPJS Kesehatan punya jawaban tersendiri. Ditemui kumparan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohammad Iqbal panjang lebar menjelaskan sikap instansinya dan bagaimana upaya-upaya mereka menghadapi defisit yang berkepanjangan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal (Foto: Franky Immanuel/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal (Foto: Franky Immanuel/kumparan)
Bagaimana sikap BPJS Kesehatan terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2018 soal pajak rokok untuk menambal defisit BPJS?
ADVERTISEMENT
Itu kan sudah disusun lama, rencana menggunakan itu sebagai dana untuk membantu pembiayaan JKN. Kalau kita tahu di negara-negara lain, yang disebut sin tax itu kan memang sudah biasa dilakukan. Pajak-pajak yang memang untuk alkohol, untuk yang berisiko-berisiko, itu dimasukkan menjadi sumber pendanaan.
Kalau langkah ini diambil dan konsisten, itu akan membantu keberlangsungan program ini. Apalagi kalau iurannya masih dalam kondisi seperti sekarang, bisa menjadi bagian solusi jangka pendek.
Tetap saja yang diperlukan adalah setting iuran sesuai hitungan. Tapi kan namanya bagian dari pemerintah, kami harus menghormati. Itu bagian dari solusi yang diutarakan oleh pemerintah agar program ini tetap bisa berjalan dan mampu digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Tapi polemiknya adalah uang racun untuk jaminan kesehatan. Tidak masalah?
ADVERTISEMENT
Kalau itu kan persepsi. Kami enggak bisa mengatur persepsi orang. Tetapi, kalau bahasanya itu lebih banyak mafsadat daripada mudarat, lebih banyak hal-hal positif diambil daripada itu. Apalagi dalam konteks keagamaan, misalkan, kalau dalam kondisi darurat apapun bisa menjadi halal asal secukupnya digunakan.
Pembicaraan soal penggunaan cukai rokok ini sudah sejak kapan?
Kalau untuk menggunakan ini setahu saya cukup panjang. Di 2016 itu sudah dibicarakan. Cuma-kan tentu ada regulasi yang kadang berbenturan di lapangan, termasuk juga dulu ada pemda sudah mem-plotting dengan sumber anggaran dari mereka.
BPJS Kesehatan terlibat langsung dalam proses pembentukan perpres?
Iya. Kalau kadang harmonisasi dan lain-lain sudah berjalan cukup baik. Karena tidak mungkin pihak-pihak terkait tidak dilibatkan. Karena memang tujuannya jelas, bahwa program ini menyentuh hajat hidup orang banyak dan harus diputuskan secara matang. Masukan dari semua pihak menjadi penting.
ADVERTISEMENT
Siapa saja yang terlibat?
Menko PMK diundang, Kementerian Kesehatan, Menkeu, BPJS Kesehatan, termasuk rumah sakit diundang untuk membahas itu.
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Defisit BPJS ini bukan pertama kali. Yang sering dituntut kan naiknya premi. Tapi, apakah akan langsung menyelesaikan masalah?
Ini masalahnya kan kompleks. Artinya tidak tiba-tiba hari ini iuran dinaikkan semua masalah menjadi selesai. Memang banyak hal yang harus diperbaiki. Iuran diperbaiki, pengelolaan berkaitan dengan manajemen klaim diperbaiki, termasuk kita juga meminimalkan kaitan-kaitan potensi terjadi moral hazard atau yang lain.
Dan program ini tahun kelima, artinya kami BPJS Kesehatan kesehatan membangun sistem untuk menganalisis data, kita memakai data retrospektif dari analisis data yang ada, nanti tampak di sana perilaku rumah sakit seperti apa.
ADVERTISEMENT
Analisis seperti apa?
Kan data banyak ya. Dari 2014 sampai 2018 kan semua by IT. Artinya ada database besar di sana dan database itu bisa kita olah kaitan dengan perilaku, misalkan bagaimana cara men-coding rumah sakit berkaitan dengan pihak bisnis ini dan yang lain. Kalau dia kami anggap agak berlebihan, kan bisa dihitung ya. Kalau di atas rata-rata kami bisa berikan red flag di sana.
Tidak berarti red flag dia pasti fraud, tidak. Tapi itu menjadi warning kita.
BPJS melihat ada potensi itu?
Tentu. Logika berpikirnya jelas. Ketika anda memiliki pembayaraan yang besar, pasti di sana ada yang mencoba bermain-main. Enggak ada orang di dunia ini bersih murni. Kalau kami tidak waspada melakukan pencegahan dan pendeteksian yang lain, akhirnya pasti akan bocor.
ADVERTISEMENT
Ada rumah sakit yang nakal juga?
Kalau kita bicara, ya potensi itu ada. Kami juga tidak bisa bertindak sendiri. Ketika kami mau melakukan tindakan, kami harus cek betul. Investigasinyanya harus klir. Dan investigasi tidak bisa dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri.
Jadi tidak prematur nanti. Nanti dibilang BPJS fraud, tapi dari pihak lain ketika diadu, ‘Oh, itu nggak fraud, itu masuk dalam bagian medis.’ Kan tidak bagus untuk program itu. Semua program pemerintah harus klir ketika kami mau menyatakan fraud, harus dibuktikan kesengajaannya. Ketika ada upaya menyalahgunakan, tentu hukum yang akan bicara.
Ada mekanisme audit medis, kalau kami ingin membuktikan penyalahgunaan dana itu. Misalkan ada bukti dokumentasinya tidak lengkap, kami berikan feedback, sehingga nantinya bisa diperbaiki. Kalau tidak bisa diperbaiki, ya kami minta pengembalian kelebihan pembayaran. Di kontraknya BPJS Kesehatan dengan rumah sakit itu clearly ada klausul itu.
ADVERTISEMENT
Apabila dari pemeriksaan internal dan eksternal terdapat kelebihan pembayaran atau kekurangan, ini akan dilakukan tindakan untuk menetralisir itu. Itu artinya, tidak boleh ada potensi penyalahgunaan.
Kasus seperti itu banyak?
Di kami tentu hal-hal yang seperti ini masih kita tulis sebagai potensi inefisiensi. Belum kita nyatakan sebagai fraud. Intinya kita jatuh ke konsekuensi, ketika dia tidak mau mengembalikan hasil audit clean, perjanjian kerja samanya kita hentikan. Itu punishment dan dia harus mengembalikan uang yang dianggap diselewengkan itu.
Yang sering disebut jadi masalah adalah masyarakat yang tak taat bayar premi. Kendalanya seperti apa?
Jadi, skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu kepesertaannya dibagi menjadi dua, penerima bantuan iuran dan non-penerima bantuan iuran. Penerima bantuan iuran masih dibagi APBN, APBD. Lalu non-PBI itu dibagi atas tiga, ada pekerja penerima upah (PPU), bukan pekerja, dan satunya pekerja bukan penerima upah (PBPU).
ADVERTISEMENT
Karena PPU juga masih dibagi lagi. ada TNI, Polri, PNS, ada pekerja swasta. Nah yang PBPU itu kan yang jadi trending topic, berkaitan dengan ketidakpatuhan. Kalau kita contoh Jepang, karena budaya mereka berbeda dengan kita juga, budaya malunya lebih tinggi. Tidak berarti saya mengelukan Jepang, tetapi maksud saya mereka angka kolektabilitasnya cukup baik.
Untuk mengatasi itu, kita melakukan upaya termasuk, pertama, dengan telecollecting. Duta BPJS kesehatan melakukan telepon ke orang-orang yang daftar menunggak. Disasar, ada nomer handphone kan, itu syarat ketika mendaftar di kita.
Dengan data ini orang BPJS menelepon, ‘Pak kita mohon maaf,’ dengan bahasa yang santun, meng-endorse mereka untuk membayar. Kan enggak bisa maksain juga, ‘Bapak kalo enggak bayar ini akan saya hukum,’ enggak bisa juga. Itu bagian dari persuasif. Mengingatkan, ‘Pak, daripada Bapak kena denda pelayanan ketika sakit, ini bisa dibayarkan sehingga kartunya tetap aktif.’
ADVERTISEMENT
Yang kedua kita menggunakan kader JKN. Kader JKN itu kita melibatkan orang yang ada di sekitar masyarakat itu, bisa dia tokoh pemuda atau memang relawan yang suka membantu. Itu kita jadikan kader JKN, berkaitan dengan pengingat iuran, bisa melayani juga untuk pendaftaran dan lain-lain.
BPJS hanya melakukan langkah persuasi?
Di regulasi kan ada. Ketika dia nggak bayar, mengakses rumah sakit, dia ada konsekuensi kena denda pelayanan ketika rawat inap. Kalau hal lain, bukan berarti nggak bisa apa-apa. Kami tuh sampai begini, nomor yang sama menelepon hari ini, besok telepon pake nomor beda.
Kan ini kita minta duta untuk melakukan (penagihan), pegawai-pegawai kita. Dia ditarget seminggu dapat, misalkan 15 orang. Telepon, harus nyambung. Kalau nggak nyambung nggak dihitung. Kalau besoknya pake telepon yang sama, dia hafal BPJS, di-reject. Sampeyan mau ngapain kalau direject begitu?
ADVERTISEMENT
Kan yang menunggak berjuta-juta, ditelepon satu-satu?
Jangan lupa, kan dia family size. Kan kami memetakan, kita nggak ngawur juga. Orang itu kalau sudah lewat 12 bulan nggak bayar, itu lebih sulit dibandingkan yang masih 2-3 bulan. Kan kami memetakan. Orang ini kemungkinan untuk di-endorse bayar bisa apa nggak.
Kalau sudah 12 bulan skemanya lain. Kader yang ambil, ngejar. Tapi nanti kadernya protes, kok kami dikasih yang sulit kapan dapet insentifnya? Ini kan simalakama saja. Maksud saya, yang kadang kelihatannya gampang tapi prakteknya itu tidak semudah di angan.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7). (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7). (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
RS mengklaim, gara-gara defisit ini, BPJS meminta mereka untuk mengurangi layanan ke pasien. Ceritanya bagaimana?
Itu begini, di akhir 2017 ada rapat tingkat menteri, salah satunya mendorong BPJS Kesehatan mengoptimalkan fungsinya sebagai strategic purchaser. Itu kita menganalisis data yang ada. Ada katarak, rehab medik, persalinan bayi lahir sehat.
ADVERTISEMENT
Katarak kan selama ini nggak ditetapkan, berapa dia dianggap matang untuk dioperasi. Lalu kami ngomong sama Persatuan Dokter Mata Spesialis Indonesia (Perdami), sama Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Berapa sih sebenarnya wajarnya orang katarak itu bisa dioperasi? Lalu ditetapkan visusnya kan, kurang dari 6/18 atau sama dengan. Kan kalau dalam yang terbaru BPJS rencananya begitu.
Kaitan persalinan bayi lahir sehat. Dulu sebelum Permenkes Nomor 7 Tahun 2016, penggantinya Permenkes 27 Tahun 2014, sebelum ada itu sebetulnya coding kaitan dengan bayi lahir sehat itu satu paket dengan ini ya. Lalu setelah dibuka permenkes itu, ada kecenderungan untuk kenaikan berkaitan biaya itu, yang semestinya itu tidak terjadi dengan permenkes yang lama.
Nah kita bekerja sama dengan pihak perhimpunan profesi, diputuskan dalam skema itu kalau dia memang bayi lahir sehat, tentu itu paketnya ikut ibu. Tapi kalau dia bermasalah bayinya, tentu bisa diklaimkan tersendiri. Ini kaitan untuk memastikan pembiayaan tepat sasaran, tidak boros. Tapi kalau dia membutuhkan instrumen untuk kaitan bayinya ada permasalahan atau yang lain, nggak ada masalah itu diklaimkan.
ADVERTISEMENT
Terus rehab medik. Rehab medik juga kita melibatkan perhimpunan. Spesialis kedokteran kan. Itu sudah kita lakukan bahwa ternyata yang disinyalir itu dari perhimpunan bilang seminggu tiga kali. Tapi analisis data kita kan menyampaikan kadang berlebihan. Selama satu bulan tuh bisa kejadian orang bisa 28 kali dilakukan tindakan rehab medik. Nah ini yang satu per satu coba kami perbaiki. Berapa sih kadar yang pas untuk itu?
Memangnya tidak ada pasien yang dia butuh tiap hari?
Itu kan ditetapkan oleh perhimpunan, artinya sudah mempertimbangkan kondisi case-case tertentu.
Kata dr Ilham Marsis dari IDI, pembatasan ini menyebabkan undertreatment. Bagaimana?
Bahasanya sih bukan pembatasan ya. Yang kami lakukan itu penataan, pengaturan. Kalau membatasi itu menutup. Apa kalau kita mau menutup kekurangan pembiayaan itu kami tutup pintu rumah sakit, kami gembok saja supaya orang nggak datang? Kan nggak juga begitu.
ADVERTISEMENT
Ini medis-kan ya, ketika dia emergency aja di rumah fasos yang tidak bekerja sama, dia dilayani. Apakah harus melihat peserta JKN? Tidak. Semua mahkluk hidup yang hidup di Indonesia kalau di IGD rumah sakit manapun dia harus ditolong.
Berarti, tidak ada layanan kesehatan yang dipangkas gara-gara defisit?
Jawaban kami nggak ada. Kita bukan pangkas rambut, nggak pangkas-memangkas.
Tetap sama?
Tetap dengan rule of the game. Artinya di pasal 25 perpres 12 tahun 2013, itu yang tidak ditanggung.
Kemarin ada informasi yang bilang bahwa cuci darahnya maksimal per bulan dibatasi?
Enggak ada, kalau cuci darah itu life saving. Enggak main-main karena cuci darah itu soal kehidupan.
Jadi BPJS Kesehatan menjamin tidak ada pemotongan?
ADVERTISEMENT
Tidak ada. Maksud saya, berita itu tidak benar kalau orang gagal ginjal dipersulit itu tidak ada. Kami memahami kok akan sangat tidak berkah pekerjaan kita jika kita lakukan ternyata sampai menzalimi saudara kita. Itu yang kami bangun.
Menyelamatkan BPJS Kesehatan (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menyelamatkan BPJS Kesehatan (Foto: Basith Subastian/kumparan)
------------------------ Simak laporan mendalam Pajak Rokok untuk BPJS di Liputan Khusus kumparan.