news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pajak UMKM Dipangkas, RI Harus Rela Hilang Rp 2,5 Triliun/Tahun

23 Juni 2018 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerakan dorong UMKM Online. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerakan dorong UMKM Online. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah diturunkan menjadi 0,5% dari sebelumnya 1% terhadap omzet. Adapun batasan maksimal omzet bagi pelaku UMKM yang mendapatkan tarif ini sebesar Rp 4,8 miliar dalam setahun.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai tarif pajak UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, revisi aturan pajak UMKM ini merupakan bukti pemerintah peka dan sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi pelaku UMKM. Pengaturan di PP ini juga lebih komprehensif dan mengedepankan sisi regulatif yang kuat demi memberi keadilan dan kepastian hukum.
"Penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5% diharapkan dapat meringankan pelaku UMKM. Karena kan ini membantu menjaga cash-flow sehingga dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha," kata Yustinus kepada kumparan, Sabtu (23/6).
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi kunjungan kerja ke Bali. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi kunjungan kerja ke Bali. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
Yustinus menghitung, penurunan tarif pajak UMKM ini akan menggerus penerimaan pajak dalam jangka pendek, kurang lebih Rp 2,5 triliun setahun. Namun, insentif pajak ini selain bentuk pengorbanan, menurutnya, dapat menjadi investasi pemerintah dalam jangka menengah dan panjang.
"Tidak dipungkiri penurunan tarif ini akan menggerus penerimaan pajak dalam jangka pendek, kurang lebih Rp 2,5 triliun setahun," katanya.
Paling penting lainnya dari tarif baru tersebut, katanya, bersifat opsional karena memberi kesempatan wajib pajak memilih skema final atau skema normal, sesuai kondisi yang sebenarnya. Hal ini akan memenuhi rasa keadilan.
"Grace period yang diberikan antara 3-7 tahun untuk memanfaatkan skema ini juga dinilai cukup untuk mengedukasi wajib pajak agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, insentif tarif pajak ini juga menutup celah pada penghindaran pajak melalui skenario menjadi pelaku UMKM “abadi” dengan memecah usaha.
"PP ini memberi ruang pelunasan pajak dengan pemotongan pihak lain agar memudahkan secara administrasi dan mengantisipasi perkembangan ekonomi seperti di sektor perdagangan elektronik," dia menambahkan.