Pakai Medsos di Uganda Kena Pajak, Aturannya Diprotes Massal

18 Juli 2018 5:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Sejak awal Juli lalu, Presiden Uganda Yoweri Museveni, mengenakan pajak bagi pengguna media sosial (Medsos). Namun setelah kebijakan itu memicu protes massal, Museveni berjanji mencabut aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Presiden Uganda menganggap penggunaan medsos sebagai kemewahan, padahal isinya disebut sebagai gosip yang berpotensi merusak. Atas alasan itu, setiap pengguna internet yang mengakses media sosial dikenai pajak 200 shiling atau sekitar Rp 700 per hari.
Menteri Keuangan David Bahati, seperti dikutip dari BBC berkilah, dana hasil pungutan pajak akan digunakan untuk membiayai layanan publik.
Pungutan pajak itu dikenakan terhadap internet provider, yang digunakan oleh masyarakat untuk mengakses berbagai media sosial dan aplikasi pesan instan. Ada 58 medsos dan aplikasi yang dikenakan pajak, termasuk Facebook, twitter, whatsapp, dan skype.
Ilustrasi media sosial (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial (Foto: Pixabay)
Kelompok-kelompok pro-demokrasi yang ikut turun ke jalan, menganggap aturan pajak itu dilatarbelakangi ketakutan Presiden Yoweri Museveni, atas ancaman media sosial terhadap kekuasaannya selama 32 tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara gerakan pemberdayaan masyarakat, menilai media sosial menyediakan alat komunikasi penting untuk bisnis UKM dan pedagang lokal.
Salah satu penyedia infrastruktur seluler di Uganda, Liquid Telecom, telah melaporkan penurunan penggunaan Facebook dan WhatsApp hingga 75 persen, akibat aturan pajak tersebut. "Ini cukup mewakili apa yang terjadi di masyarakat," menurut Kyle Spencer dari Uganda Internet Exchange Point, sebuah kelompok nirlaba yang mendorong peningkatan konektivitas internet.
Uganda masih terbelit kemiskinan, dengan pendapatan per kapita terendah di dunia, yakni USD 604 per tahun. Dengan adanya pajak medsos, telah menaikkan beban biaya penggunaan internet bagi warga miskin. Untuk setiap penggunaan sebesar 1 GB, setara dengan 40 persen pendapatan per bulan.
Padahal, penggunaan medsos bisa meningkatkan produktivitas usaha kecil yang dirintis masyarakat.
ADVERTISEMENT