Pansel KPPU Tegaskan Tidak Ada Upaya Pelemahan dalam Proses Seleksi

5 Maret 2018 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) membantah tuduhan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyatakan bahwa Pansel melemahkan KPPU. Menurut Ketua Pansel KPPU Hendri Saparini, tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar.
ADVERTISEMENT
"Tuduhan lain, Pansel ingin melemahkan KPPU. Ini kan satu yang enggak mungkin. Kami punya latar belakang hukum, ekonomi, dan lain-lain. Tak mungkin kami melemahkan KPPU," ungkap Hendri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/3).
Menurutnya, Pansel KPPU sangat paham baik dari sisi teori maupun pengalaman. Sehingga Pansel justru menginginkan KPPU menjadi lembaga yang kuat, independen dan kredibel untuk menjaga iklim usaha yang sehat.
Hal tersebut dibuktikan dengan upaya Pansel untuk menyelesaikan tugas yang diberikan sesegera mungkin. Tujuannya agar presiden dapat menyerahkan daftar calon nama pengurus KPPU secepatnya sehingga DPR memiliki waktu yang cukup untuk melakukan seleksi.
"Setelah dibentuk kami langsung kerja. Agar tak ada kekosongan (jabatan). Sehingga masih ada waktu bagi presiden dan DPR melakukan pemilihan komisioner KPPU. Kami tak ada upaya pelemahan KPPU," tegas Hendri.
ADVERTISEMENT
Konferensi Pers Pansel KPPU (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Pansel KPPU (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Menurut Hendri, Pansel dibentuk pada 8 Agustus 2017 dan telah menyerahkan hasil seleksi calon Komisioner KPPU ke presiden pada 11 November 2017. Selanjutnya, presiden menyerahkan 18 nama tersebut ke DPR pada 22 November 2017.
Sehingga berdasarkan perhitungan Pansel, masih ada rentang waktu yang cukup bagi DPR untuk melakukan fit and proper test sebelum berakhirnya masa tugas Komisioner KPPU 2015-2017 yang jatuh pada 27 Desember 2017.
Namun, karena karena uji kelayakan belum dilakukan oleh DPR, maka presiden melakukan dua kali perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU yakni 27 Desember 2017 - 27 Februari 2018 dan diperpanjang lagi 27 Februari 2018 - 27 April 2018.
Bahkan Hendri menegaskan, dalam melakukan proses seleksi, Pansel menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif dan bebas dari intervensi.
ADVERTISEMENT
"Pansel juga telah menggunakan konsultan independen yang memiliki keahlian untuk membantu. Ini dilakukan semata-mara agar dapat terpilih calon-calon komisioner KPPU yang kredibel, berintegritas dan profesional demi penegakkan hukum persaingan usaha," tutupnya.