Pasang PLTS di Atap Rumah Butuh Waktu 45 Hari, Begini Perizinannya

28 November 2018 12:40 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panel surya dipasang di atap sebuah rumah. (Foto: Philippe Huguen/ AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Panel surya dipasang di atap sebuah rumah. (Foto: Philippe Huguen/ AFP)
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis aturan penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap rumah. Dalam aturan itu, pemasangan PLTS atap harus mendapatkan izin dari PLN terlebih dahulu. Vendor yang menyediakan jasa pemasangan solar PV rooftop pun syaratnya lebih ketat yaitu harus berbentuk Badan Usaha.
ADVERTISEMENT
Apa saja perizinan yang harus diurus hingga panel surya atap bisa terpasang?
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018, pada Pasal 7 disebutkan bahwa yang mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap harus merupakan pelanggan PT PLN (Persero). Pelanggan mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap ke General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN (Persero).
Saat mengajukan permohonan, pelanggan harus melengkapi persyaratan administrasi dan teknis yang ditentukan. Persyaratan teknis yang dimaksud memuat besaran daya terpasang Sistem PLTS Atap, spesifikasi teknis peralatan yang akan dipasang, dan diagram satu garis.
Selanjutnya permohonan yang diajukan tersebut akan dievaluasi oleh PLN dalam 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Sedangkan yang belum melengkapi persyaratan diharapkan menyampaikan pemberitahuan paling lambat dua hari setelah evaluasi.
Suasana atap masjid Hamdan al-Qara di Amman selatan, dilengkapi dengan 140 panel surya di atapnya. (Foto: Khalil Mazraawi / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana atap masjid Hamdan al-Qara di Amman selatan, dilengkapi dengan 140 panel surya di atapnya. (Foto: Khalil Mazraawi / AFP)
Setelah permohonan dievaluasi dan verifikasi kemudian disetujui, maka pemasangan PLTS atap bisa dilakukan oleh lembaga atau jasa yang melakukan usaha pemasangan pembangkit listrik tenaga baru terbarukan. Kapasitas yang dipasang juga dibatasi paling tinggi sebesar 100 persen dari daya terpasang. Sejak disetujui hingga dilakukan pemasangan, juga dibutuhkan waktu 15 hari kerja.
ADVERTISEMENT
Setelah PLTS atap terpasang, pelanggan harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh lembaga inpeksi teknis. Jika sertifikat ini sudah terbit maka dalam waktu 15 hari kerja, PLN akan melakukan penyediaan dan pemasangan meter kWh ekspor-impor. Artinya butuh waktu sekitar 45 hari kerja dari permohonan hingga akhirnya PLTS atap bisa terpasang.
Aturan tersebut terlihat rumit sebab untuk pemasangan PLTS Atap harus lebih dulu memiliki izin dari PLN. Meski demikian, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM Rida Mulyana mengimbau agar masyarakat tidak melihat hal tersebut sebagai hambatan.
“Ini bukan izin ya. Karena PLN wajib mengabulkan permohonan izin sepanjang dua persyaratan itu dipenuhi, yaitu syarat administrasi dan teknis. Sekali lagi ini bukan izin karena PLN wajib mememuhi permohonan,” katanya saat ditemui di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (28/11).
ADVERTISEMENT