Pegawai Setara PNS Bisa Isi Jabatan Tinggi Kementerian/Lembaga

8 Februari 2019 11:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah hari ini membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Rencananya formasi P3K yang dibutuhkan pada rekrutmen tersebut mencapai 150 ribu lowongan. Posisi yang dibutuhkan dalam seleksi P3K 2019 ini yakni hanya eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), guru, tenaga kesehatan, Tenaga Harian Lepas (THL) pertanian, dan dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru. Menurut Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mudzakir, P3K ke depan diproyeksikan tak mengisi jabatan fungsional saja. Bahkan, nantinya P3K bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya di Kementerian/Lembaga (K/L) yang membutuhkan. Artinya P3K tak hanya terbatas pada jabatan golongan rendah. “Iya bisa menjadi JPT Utama dan Madya K/L,” katanya kepada kumparan, Jumat (8/2).
ADVERTISEMENT
Namun, lowongan itu baru dibuka ketika K/L sedang membutuhkan atau ketika jabatan tinggi tersebut dilelang. Jika terpilih mengisi JPT Utama atau Madya, pengangkatan P3K itu ditetapkan oleh Presiden langsung. “Saat pelantikan P3K wajib menandatangani perjanjian kerja,” jelasnya. Sementara untuk masa perjanjian kerja, jabatan JPT Utama dan Madya yang diisi P3K hanya dapat diperpanjang maksimal 5 tahun. Pun dalam perpanjangannya wajib disetujui PPK dan diketahui Komisi ASN.