Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pegawai Swasta Bisa Jadi Peserta Setelah BP Tapera 7 Tahun
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun BP Tapera merupakan lembaga pengganti Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum PNS) yang dibubarkan 24 Maret 2018 lalu, sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Saat bernama Bapertarum PNS, lembaga itu hanya mengelola iuran dari PNS aktif dan PNS non aktif. Ketika berubah menjadi BP Tapera, nantinya anggota TNI, Polri,pekerja swasta, dan pekerja mandiri diharapkan dapat menjadi peserta.
Namun, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, di awal berdirinya BP Tapera pegawai swasta belum bisa menjadi peserta. Hal tersebut merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Itu usulan dari Kemenaker, pasti sudah didiskusikan dengan Apindo dan perusahaan-perusahaan,” ujarnya saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (18/5).
Dia pun membeberkan sesuai permintaan Kemenaker, pegawai swasta baru bisa menjadi peserta di tahun ketujuh BP Tapera beroperasi. Adapun alasannya yakni perusahaan swasta membutuhkan waktu untuk melakukan adaptasi.
ADVERTISEMENT
“Sebelumnya kan mereka mungkin ikut program yang lain. Jadi enggak bisa langsung. Swasta minta (menjadi peserta setelah) 7 tahun BP Tapera beroperasi,” papar Basuki.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, saat ini transisi Bapertarum PNS ke BP Tapera masih dibahas, mulai dari pemindahan seluruh aset, pemilihan komisioner BP Tapera, hingga pembahasan soal keorganisasian.
“Untuk itu (urusan iuran yang harus dibayarkan), nanti kita masih bahas dengan Menteri Tenaga Kerja mengenai masalah itu,” ucapnya.