Pegawai yang Terkena PHK Diusulkan Terima Tunjangan Menganggur

19 November 2018 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh angkut melakukan aktivitas bongkar muat semen untuk dikirim ke Kalimantan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/BPJSTK-Rama Kundarsa)
zoom-in-whitePerbesar
Buruh angkut melakukan aktivitas bongkar muat semen untuk dikirim ke Kalimantan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/BPJSTK-Rama Kundarsa)
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah mengkaji tunjangan yang diperuntukkan bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
Tunjangan itu rencananya bakal dituangkan dalam dua program yang bernama Unemployment Benefit (UB) dan Skill Development Fund (SDF).
"Masih terus kita matangkan dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas ya, kita memang betul-betul memerlukan itu," kata Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri di Kuningan, Jakarta, Senin (19/11).
Sebagai informasi, tunjangan UB diberikan kepada korban PHK untuk memenuhi kebutuhan hidup sementara hingga ia mendapatkan pekerjaan kembali.
Sementara itu, program SDF diperuntukkan untuk meningkatkan kemampuan hingga meng-upgrade kapasitas pegawai yang terkena PHK.
Hanif Dhakiri, Menaker (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hanif Dhakiri, Menaker (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Menurutnya, sumber dana masih menjadi bahasan. Dimungkinan bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana Tenaga Kerja Asing (TKA), atau juga dana jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Hanif berharap salah satu program itu bisa segera dijalankan mulai tahun ini. 
"Saya belum bisa bicara banyak ya soal progresnya tapi kalau itu salah satunya bisa dimulai tahun ini akan bagus," tegasnya. 
Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2018 menyebut dari 127,07 juta orang yang bekerja, terdapat 7,64 persen masuk kategori setengah menganggur dan 23,83 persen pekerja paruh waktu. Dalam setahun terakhir, setengah penganggur dan pekerja paruh waktu naik masing-masing sebesar 0,02 persen poin dan 1,31 persen poin.