Pekan Depan, Aturan Jasa Raharja Cs Bantu BPJS Kesehatan Terbit
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan penyelenggara jaminan sosial lain, seperti PT Jasa Raharja (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) hingga BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Adapun PMK tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan.
“Ini saya rapat terus untuk itu, insyaallah dalam minggu depan paling lambat PMK selesai,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo kepada kumparan, Jumat (21/9).
Adapun sinergi yang bisa dilakukan, misalnya seperti biaya pengobatan kecelakaan di jalan raya dibiayai oleh Jasa Raharja. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan bisa diajak kerja sama dalam menangani peserta BPJS Kesehatan golongan pensiun.
“Artinya tentu kerja samanya sesuai karakteristik badan masing-masing, sinergi ini diharap bisa membantu mengatasi defisit BPJS Kesehatan,” paparnya.
Berdasarkan data Kemenkeu, prognosa optimis dalam penerapan kebijakan sinergitas tersebut mencapai Rp 190 miliar. Namun jika mengacu prognosa moderat, kebijakan itu ditargetkan dapat memperoleh dana Rp 90 miliar untuk BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Moderat itu artinya kebijakan ini tidak langsung secara ekstrem diberlakukan, biar enggak kaget. Itu (skema penerapannya) dilihat nanti,” jelas Mardiasmo.