Pekan Depan, KPPU Gelar Sidang Grab soal Dugaan Monopoli Pengemudi

1 Oktober 2019 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Aplikasi Grab Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Aplikasi Grab Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan melakukan sidang kepada PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia pekan depan terkait dugaan praktis bisnis tak sehat.
ADVERTISEMENT
KPPU sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra GrabCar dibandingkan pengemudi mandiri lainnya.
Anggota Majelis KPPU Harry Agustanto mengatakan, sebelumnya pihak Grab meminta tambahan waktu untuk mengumpulkan berkas. Namun KPPU hanya memberikan waktu hingga satu minggu dari saat ini untuk menyampaikan tanggapannya.
"Pemeriksaan pendahuluan dibatasi hanya sampai 30 hari. Jadi kami hanya mengizinkan hingga 8 Oktober, kami sidangkan,” ujar Harry saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (1/10).
Sementara itu, pihak Grab mengatakan meminta waktu penundaan persidangan karena memerlukan waktu untuk mengumpulkan berbagai berkas guna menjawab laporan dari investigator.
“Jadi kalau bisa, kami meminta waktu dua minggu karena setelah kami lihat,berkas, ada materi dari 2017 jadi kami perlu waktu mengumpulkan baik dari kantor di Medan mapun di Jakarta,” kata Kuasa Hukum Grab Frank Hutapea dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Dia menyatakan, tidak ada hal pelanggaran seperti yang ditudingkan KPPU. Frank juga menjelaskan, pengemudi yang bernaung di bawah PT TPI jauh lebih sedikit dibandingkan pengemudi mitra lainnya. Dalam pembagian komisi pun, pengemudi di bawah PT TPI mendapatkan jumlah yang lebih kecil dibandingkan pengemudi mitra lainnya.
Komisi Majelis KPPU Guntur Saragih Usai Pembacaan Putusan Dugaan Kartel di Gedung KPPU Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
“Tuduhan KPPU sudah dijelaskan selama pemeriksaan, tapi kenapa tetap dilanjutkan ke persidangan. Kami akan jawab semua itu dalam agenda sidang selanjutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengungkapkan adanya dugaan terkait perlakuan diskriminatif Grab, yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra mandiri.
"Grab dan TPI akan masuk persidangan. Iya akan kita jadwalkan sidang dalam waktu dekat," ujarnya.
Menurut dia, dugaan diskriminasi Grab terhadap pengemudinya termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat. Guntur melanjutkan, Grab dan TPI diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan pengemudi mandiri Grab roda empat (GrabCar).
ADVERTISEMENT
"Jadi pengemudi ada dua. Di TPI dan mandiri. Nah, Grab diduga melakukan diskriminasi terhadap driver mandiri," katanya.
Sementara itu, Grab Indonesia menepis isu diskriminasi mitra pengemudi yang tergabung dengan TPI tersebut.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menjelaskan, TPI merupakan salah satu mitra strategis Grab dalam penyediaan layanan transportasi GrabCar di Indonesia. TPI didirikan dengan tujuan menjembatani masyarakat yang ingin menjadi mitra pengemudi tetapi tidak memiliki kendaraan pribadi.
"Hal ini direalisasikan melalui sistem sewa mobil (rental) yang dimiliki oleh TPI," kata Tri dalam keterangan tertulisnya.
Dengan kerja sama strategis ini, kata Tri, konsumen mendapatkan benchmark pelayanan terbaik melalui program pengemudi elite/elite plus, di mana pengemudi elite/elite plus berkesempatan untuk mendapatkan order lebih banyak sepanjang tingkat produktivitasnya tinggi.
ADVERTISEMENT