Pekerja yang Masuk saat Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

16 April 2019 11:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persiapan Distribusi Kotak Suara ke TPS di Desa Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan Distribusi Kotak Suara ke TPS di Desa Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019. Surat edaran tertanggal 9 April 2019 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman dan selanjutnya disampaikan kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran tersebut ditetapkan bahwa Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Selain itu, ditegaskan pula para pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan soal Libur Nasional saat pencoblosan Pemilu 2019. Foto: Dok. Kemnaker
Sementara itu, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan bahwa hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. Hari dan tanggal dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Surat edaran ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, Menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum DPN Apindo serta Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.