Pelaku E-Commerce Minta Aturan Pajak Ditunda Hingga 2020

14 Januari 2019 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
e-commerce (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
e-commerce (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
ADVERTISEMENT
Aturan pajak e-commerce ini akan berlaku efektif pada 1 April 2019. Ketua Umum idEA Ignatius Untung menilai, idealnya aturan tersebut tidak diterapkan tahun ini. Sebab, Untung menilai masih dibutuhkan studi mendalam hingga akhirnya peraturan tersebut diberlakukan.
“Kalau kapan diterapkan ya memang menunggu kajiannya. Dugaan kami enggak di 2019. Paling cepat 2020, itu pun kalau semuanya (studi) lancar. Sepertinya bahkan penerapannya harus dibelah lagi. Ada yang berlaku ada yang enggak,” ungkap Untung di Centinneal Tower, Jakarta, Senin (14/1).
Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (Indonesia E-Commerce Association/Idea) Ignatius Untung. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (Indonesia E-Commerce Association/Idea) Ignatius Untung. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
Sedangkan di sisi lain, Untung menilai PMK 210 ini diterbitkan dengan studi yang minim, uji publik, sosialisasi hingga kesepakatan akan tersedianya infrastruktur dan sistem untuk melakukan validasi NPWP seperti disebut dalam beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Untung, indikator studi berjalan lancar antara lain penjual tidak keberatan untuk memiliki NPWP. Namun jika keberatan dan akhirnya dipaksa, penjual tersebut tidak menghindar dan setuju.
Selain itu, Untung juga menekankan pentingnya sistem verifikasi yang jelas. Sehingga ketika penjual tersebut memberikan NPWP, kemudian tersambung ke DJP maka bisa dipastikan bahwa data tersebut valid.
“Kalau itu semua siap ya why not gitu lho. Yang kami khawatirkan sebenernya satu dari pedagangnya bisa aja mundur, bisa aja mereka pindah ke sosmed dan yang lanjut di sini kita khawatirkan bisa aja menipu ternyata NPWP-nya berbeda,” tandasnya.