Pelaku Usaha Sambut Positif Asing Tak Bisa Masuk UMKM

21 November 2018 9:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Produk unggulan UMKM (Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Produk unggulan UMKM (Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah menegaskan investor asing tak bisa masuk dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Koperasi (UMKM-K) dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Tujuan pemerintah mengeluarkan sektor tersebut dari DNI hanya untuk mempermudah perizinan.
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun, mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Menurut dia, sektor UMKM memang sudah seharusnya hanya dikuasai dan dimanfaatkan untuk masyarakat Indonesia.
"Ini kan sangat positif. Artinya jenis usaha yang bisa diproduksi dan dilakukan oleh UMKM tidak perlu diberikan kepada asing," ujar Ikhsan kepada kumparan, Rabu (21/11).
Dengan keluarnya DNI dan mudahnya perizinan, diharapkan sektor UMKM-K bisa berkembang. Selama ini, pelaku usaha ingin berinvestasi di UMKM-K harus mendapat perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sehingga jika beleid revisi DNI nantinya terbit, investor tak perlu lagi mengurus izin ke BKPM.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM 6/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM 14/2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, batasan nilai investasi dari asing hanya yang jumlahnya di atas Rp 10 miliar. Sementara investasi di sektor UMKM-K dinilai tak akan mencapai Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Ikhsan mengatakan selanjutnya pemerintah harus mendorong agar UMKM-K bisa bisa masuk ke perusahaan besar. Sebab menurut dia, selama ini sektor tersebut masih sulit mencari pasar.
"Namun harus konkret berikan keberpihakan kepada UMKM atau investasi lokal, seperti pemberian pasar hingga 10 atau 20 tahun memasok ke perusahaan besar yang menggunakan produknya," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan pemerintah menggolongkan sektor UMKM-K berada pada Kelompok A dalam revisi DNI, yakni terdiri atas empat bidang usaha yang sebelumnya dikeluarkan dari kategori dicadangkan untuk investasi.
Kelompok ini terdiri dari warung internet, industri kain rajut, industri pengupasan umbi-umbian, dan industri percetakan kain. "Artinya selain UMKM, dia (asing) bisa masuk. Jadi ini direlaksasi dari yang sebelumnya pakai perizinan menjadi enggak pakai izin ke BKPM," tambahnya.
ADVERTISEMENT