Pelonggaran Uang Muka, Tak Serta Merta Dongkrak Penjualan Properti

20 September 2019 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Bank BRI, ilustrasi pengajuan KPR Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Bank BRI, ilustrasi pengajuan KPR Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pelonggaran rasio kredit atau pembiayaan terhadap agunan (Loan/Financing to Value atau LTV/FTV) atau familiar disebut uang muka KPR dinilai tidak akan serta merta mampu mendongkrak penjualan properti.
ADVERTISEMENT
Pengamat sekaligus Praktisi Properti Rumah 123, Ike Hamdan mengatakan, pelonggaran LTV saja tak cukup. Sebab, masih diperlukan stimulasi lain agar bisnis properti bisa bergairah.
“Harusnya begitu, tidak hanya LTV, apalagi kalau ada simultan yang lain, semisal keringanan pajak, atau penyederhanaan proses administrasi,” ujar Ike ketika dihubungi kumparan, Jumat (20/9).
Selain itu, ia menekankan perbankan agar bersikap kooperatif dalam merespons pelonggaran LTV. Misalnya saja, menurunkan bunga kredit yang bisa menstimulasi KPR.
“Bank harus kooperatif. Karena yang secara langsung berinteraksi dengan nasabah kan bank, bukan bank sentral,” kata dia.
Kebijakan pelonggaran besaran uang muka KPR yang akan mulai aktif pada 2 Desember 2019 mendatang itu, menurutnya juga perlu dikawal dengan SDM yang mumpuni. Apalagi, untuk penerapan pelonggaran LTV pada properti ramah lingkungan, yang terbilang hal baru.
ADVERTISEMENT
“Yang penting adalah human capital capability. Tenaga ahli yang paham membuat properti go green bukan sekadar jargon tapi juga direalisasikan project secara riil. Karena kalau enggak impor lagi tenaga dari luar, mahal lagi,” terangnya.
Imbas pelonggaran LTV bagi properti itu, Ike menilai baru bisa tampak dalam kurun waktu setidaknya 3 sampai 6 bulan setelah diberlakukan.
“Mungkin kuartal 1 atau kuartal 2 tahun depan,” tegasnya.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Juda Agung (kiri) saat memberikan paparan di CGV Grand Indonesia. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Ditemui di kesempatan berbeda, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI), Juda Agung mengaku, optimis pelonggaran uang muka KPR itu bisa meningkatkan geliat demand properti.
Ia memandang, menariknya bisnis properti itu karena calon pembeli bisa membeli properti dengan uang muka yang lebih rendah.
ADVERTISEMENT
"Kalau pendapatan lemah, uang muka tinggi tidak bisa (beli properti). Tapi kalau uang pendapatan sedikit turun tapi uang muka diperlonggar, sisi demand-nya akan naik, apalagi suku bunga turun, lebih lagi ini," ujar Juda ditemui di Kompleks BI, Jakarta, Jumat (20/9).
Kebijakan pelonggaran LTV tersebut, beriringan dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen.
Sedangkan, suku bunga Deposit Facility turun sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6 persen.