Pembahasan Tunjangan Kinerja PNS Masih Dibahas di Kemenkeu

23 April 2018 11:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sumpah PNS formasi khusus atlet dan pelatih (Foto: Karina Nur Shabrina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sumpah PNS formasi khusus atlet dan pelatih (Foto: Karina Nur Shabrina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah membahas tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS di 17 Kementerian dan Lembaga (K/L). Besarannya, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 33 juta.
ADVERTISEMENT
Adapun tukin pada 17 K/L tersebut yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kejaksaan Agung; Kementerian Pertanian; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Agama; Kementerian Pemuda dan Olah Raga; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pertahanan; Kementerian ATR, Kementerian Koperasi dan UKM; BNP2TKI; BKPM; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Bekraf; TNI; dan Polri.
Adapun usulan tukin tersebut masih diharmonisasikan dengan kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Setneg.
Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan Kunta Wibawa mengatakan, tukin pada 17 K/L masih berupa permintaan untuk diharmonisasikan. Adapun pembahasannya saat ini berada di Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran (HPP) Kemenkeu.
"Kan baru permintaan harmonisasi ya. Saya enggak tahu. Pembahasannya dengan Direktorat HPP," ujar Kunta kepada kumparan (kumparan.com), Senin (23/4).
ADVERTISEMENT
PNS di Balai Kota. (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS di Balai Kota. (Foto: Diah Harni/kumparan)
Menurut Kunta, angka pasti pada tukin tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Dia pun enggan menjelaskan lebih lanjut beleid tersebut.
"Yang pasti itu kalau sudah keluar Perpres-nya ya. Belum tahu kapan," jelas dia.
Otoritas anggaran juga masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut, jika tukin tersebut disetujui apakah akan menambah anggaran belanja pegawai dalam APBN.
"Nah itu tunggu saja nanti Perpresnya," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani.
Berdasarkan lampiran surat yang diterima kumparan, MenPAN-RB Asman Abnur telah menandatangani Rancangan Perpres terkait tukin. Surat tersebut Nomor R/02/M.RB.05/2018 yang ditandatangani MenPAN-RB Asman Abnur pada 26 Maret 2018.
Dalam surat yang ditembuskan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno tersebut, tertulis bahwa usulan tukin itu terdapat pada 17 K/L mulai dari PNS dengan kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250 hingga jabatan paling tinggi kelas 17 sebesar Rp 33.240.000.
ADVERTISEMENT