Pembayaran Cicilan KPR Subsidi di Lombok Dimoratorium Setahun

20 Oktober 2018 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyambungan listrik korban gempa Lombok  (Foto: Dok. PLN)
zoom-in-whitePerbesar
Penyambungan listrik korban gempa Lombok (Foto: Dok. PLN)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan tidak menarik cicilan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) bagi korban bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
ADVERTISEMENT
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, hal tersebut diputuskan dalam rapat bersama antara pemerintah dengan perbankan, baru-baru ini.
“Untuk di Lombok, perbankan akan moratoriun pembayaran cicilan selama 1 tahun,” ujarnya kepada kumparan, Sabtu (19/10).
Dia menjelaskan, saat ini perbankan tengah mendata rumah bersubsidi yang rusak akibat gempa di Lombok. Setelah pendataan selesai, pemerintah akan menerbitkan surat keputusan terkait pembayaran cicilan itu.
Pekerja menyelesaikan pembangunan hunian sementara untuk korban gempa bumi di Desa Gondang, Lombok Utara, NTB, Selasa (4/9/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyelesaikan pembangunan hunian sementara untuk korban gempa bumi di Desa Gondang, Lombok Utara, NTB, Selasa (4/9/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
“Karena PUPR ini yang memberikan subsidi kepada bank terkait KPR itu. Jadi nanti pemerintah juga tidak akan menagih bank,” papar Khalawi.
Sementara untuk rumah bersubsidi yang runtuh, menurut dia, pihaknya kini tengah mengajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendanai pembangunan kembali rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kami ajukan agar rumah subsidi yang runtuh mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk dibangun kembali, tapi belum ada balasan,” katanya.
Saat disinggung mengenai kebijakan yang diberlakukan pada rumah subsidi yang terdampak bencana di Sulawesi Tengah, Khalawi mengaku hal itu masih dalam pembahasan. Kemungkinan kebijakan yang diberlakukan tak jauh beda.