Pembayaran Cicilan KPR Subsidi di Lombok Dimoratorium Setahun
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, hal tersebut diputuskan dalam rapat bersama antara pemerintah dengan perbankan, baru-baru ini.
“Untuk di Lombok, perbankan akan moratoriun pembayaran cicilan selama 1 tahun,” ujarnya kepada kumparan, Sabtu (19/10).
Dia menjelaskan, saat ini perbankan tengah mendata rumah bersubsidi yang rusak akibat gempa di Lombok. Setelah pendataan selesai, pemerintah akan menerbitkan surat keputusan terkait pembayaran cicilan itu.
“Karena PUPR ini yang memberikan subsidi kepada bank terkait KPR itu. Jadi nanti pemerintah juga tidak akan menagih bank,” papar Khalawi.
Sementara untuk rumah bersubsidi yang runtuh, menurut dia, pihaknya kini tengah mengajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mendanai pembangunan kembali rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kami ajukan agar rumah subsidi yang runtuh mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk dibangun kembali, tapi belum ada balasan,” katanya.
Saat disinggung mengenai kebijakan yang diberlakukan pada rumah subsidi yang terdampak bencana di Sulawesi Tengah, Khalawi mengaku hal itu masih dalam pembahasan. Kemungkinan kebijakan yang diberlakukan tak jauh beda.