Pembentukan Holding BUMN Perumahan Mundur dari Target

25 Maret 2019 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kementerian BUMN Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kementerian BUMN Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana pembentukan Holding BUMN Perumahan molor dari target awal. Kementerian BUMN menargetkan Holding BUMN Perumahan terbentuk pada pertengahan Februari 2019. Namun hingga akhir Maret ini, holding tersebut belum kunjung terbentuk.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) Tumiyana mengatakan, proses pembentukan tersebut terus berjalan. Dia mengklaim tidak ada kendala dalam proses pembentukan holding BUMN Perumahan.
"Kita semua preparation sedang dijalanin. Enggak ada kendala," kata Tumiyana di WIKA Tower, Jakarta, Senin (25/3).
Meski demikian Tumiyana enggan menjelaskan lebih lanjut alasan molornya pembentukan holding ini. Tumiyana hanya menyampaikan bahwa holding tersebut diharapkan bisa terbentuk setelah Pilpres.
"Mudah-mudahan (setelah) Pemilu rampung semua rampung. Secara teknis sudah rampung tinggal tunggu suasananya saja. Betul (tinggal nunggu momentum),” ujarnya.
Spanduk promosi di lokasi penjualan rumah murah program kredit pemilikan rumah dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpengasilan rendah. Foto: ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Holding BUMN Perumahan terdiri atas Perum Perumnas sebagai induk holding dan anggota holding terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), dan PT Bina Karya (Persero).
ADVERTISEMENT
Pembentukan holding ini memiliki empat tahapan. Pertama, legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan Perumnas.
Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan nilai inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Ketiga, penetapan akta inbreng dan tahap keempat proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilangkan kata "Persero" melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding.