Pemberitahuan Merger dan Akuisisi ke KPPU di 2018 Turun 17 Persen

28 Desember 2018 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pencapaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pencapaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, jumlah pemberitahuan transaksi merger dan akuisisi selama tahun 2018 hanya 74 pemberitahuan. Jumlah itu turun 17 persen dibandingkan pemberitahuan di tahun 2017 yang mencapai 90 pemberitahuan.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua KPPU, Kurnia Toha, sebanyak 97,3 persen dari 74 pemberitahuan itu adalah tentang transaksi pengambilalihan saham. Sementara 7,7 persen pemberitahuan sisanya merupakan transaksi penggabungan badan usaha atau merger.
Dari sisi kepemilikan, sebanyak 67,7 persen transaksi dilaksanakan antar perusahaan domestik. Sementara 18,45 persen dilakukan antar perusahaan asing, dan 13,85 persen adalah perusahaan asing yang mengambilalih perusahaan domestik.
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
"Kalau kami lihat notifikasi ini ada penurunan. Di 2018 itu 74 notifikasi, di tahun 2017 itu 90 notifikasi," ucapnya saat ditemui di kantor KPPU, Jakarta, Jumat (28/12).
Saat ini, menurut dia, KPPU tengah melakukan penelitian terkait pemberitahuan transaksi merger dan akuisisi yang menurun di 2018. Sebab pihaknya meyakini, penurunan itu bisa dikarenakan perusahaan lalai, atau memang minim aksi korporasi itu.
ADVERTISEMENT
Kurnia pun mengimbau kepada perusahaan jika melakukan merger dan akuisisi untuk melaporkan kepada pihaknya, maksimal 30 hari setelah transaksi itu selesai. Jika tidak, pihaknya akan menjatuhi hukuman berupa denda kelalaian.
"Karena ada juga yang mereka tidak ada keinginan untuk tidak melaksanakan kewajiban, tapi mereka hanya salah persepsi. Misalnya kapan harus melapor," kata Kurnia.