Pemda Diminta Mendorong Perusahaan Tambang Jual Batu Bara Murah ke PLN

23 Agustus 2018 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapal Tongkang Pengangkut Batu Bara di Sungai Musi (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Kementerian ESDM telah menetapkan kewajiban perusahaan tambang batu bara wajib untuk menjual 25 persen produksinya ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), terutama untuk PLN. Batu bara yang dijual ke PLN dipatok dengan harga maksimal USD 70 per ton.
ADVERTISEMENT
Sejak awal aturan itu diberlakukan hingga saat ini, masih ada perusahaan yang tidak mematuhinya. Keluhan ini juga pernah disampaikan PLN ke Menteri ESDM Ignasius Jonan beberapa bulan lalu.
Terkait masalah ini, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono meminta agar para kepala dinas ESDM di Indonesia untuk membantu pemerintah pusat menegakkan aturan ini. Ini perlu dilakukan karena pemerintah sudah menetapkan harga listrik tidak naik hingga 2019.
“Nah (aturan) ini kami harus didukung. Jangan sampai perusahaan-perusahaan yang sudah mapan kita tekan habis-habisa paling enggak jual 25 persen tapi yang perusahaan IUP besar tidak dilakukan seperti itu. Ini yang saya mohon minta bantuan ke kepala dinas yang punya potensi batu bara dan produksinya besar,” kata Bambang saat Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Dinas Pengelolaan ESDM Provinsi se-Indonesia sesi kedua di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/8).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya aturan ini, kata Bambang, belanja batu bara PLN jadi murah. Dia paham, aturan ini membuat keuntungan perusahaan tambang akan berkurang, tapi menurutnya tidak sampai rugi. Sebab, pendapatan yang diterima perusahaan tambang batu bara dari ekspor sangat besar, harga jual batu bara di pasar ekspor di atas USD 100 per ton.
“Ya memang bukan rugi perusahaan itu, (hanya saja) untungnya berkurang. Dia untungnya besar sekali tapi berkurang,” jelas dia.
Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, Kementerian ESDM akan memberikan sanksi, yaitu pemangkasan kuota produksi batu bara.
“Menteri ESDM sudah mengerluarkan Kepmen bahwa RKAB-nya akan diberikan 4 kali realisasi DMO. Ini biar satu suara,” ucapnya.
Selain meminta bantuan ke dinas setempat, Bambang juga meminta agar perusahaan tambang menekan impor untuk pengadaan barang-barang produksi. Pasalnya, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) sedang melemah.
ADVERTISEMENT
"Impor bisa dikurangi kalau ada produk dalam negeri digunakan lah perusahaan tambang, jangan impor karena dolar AS melemah bahkan Rp 14.600," tutupnya.