Pemerintah Akan Ganti Rugi Pohon Sukanto Tanoto di Lahan Ibu Kota Baru

24 September 2019 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potret udara kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Potret udara kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah bakal membayar ganti rugi atas pohon di dalam lahan konsesi yang terkena imbas dari pembangunan ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Uang ganti rugi kepada perusahaan pemegang konsesi dihitung berdasarkan umur pohon saat penebangan dilakukan.
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan, pohon yang harus diganti rugi adalah pohon industri yang belum cukup umur untuk dipanen. Adapun masa panen pohon industri biasanya berkisar 3 hingga 4 tahun. Sementara untuk pengambilalihan lahan konsesinya, pemerintah tak perlu memberi ganti rugi.
"Dan perlu diketahui konsesi itu tidak perlu dibayar (ambil alih lahannya). Tapi kalau ada pohon di atasnya, akan disesuaikan dengan umur pohonnya. Nanti kita bayarkan," kata dia dalam konferensi pers di Gedung ATR/BPN, Jakarta, Selasa (25/9).
com-Sofyan A. Djalil Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Sementara untuk pohon yang sudah waktunya dipanen alias ditebang untuk diproduksi, tak akan dapat ganti rugi. Sebab itu merupakan aktivitas produksi biasa si perusahaan.
Dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), umumnya pohon yang ditanam adalah akasia. Ini merupakan jenis pohon untuk bahan baku kertas.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Sofyan menuturkan bahwa ganti rugi tersebut belum memiliki aturan formal. Ketentuan ganti rugi berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Adapun perusahaan yang lahan konsesinya bakal diambilalih pemerintah adalah PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Perusahaan itu merupakan mitra pemasok strategis dengan kontribusinya signifikan bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) milik Sukanto Tanoto.
Sofyan mengatakan, dalam penebangan pohon nanti tak akan dilakukan sekaligus tapi bertahap sesuai kebutuhan pembangunan ibu kota baru. Adapun keputusan pembangunan di lahan tersebut diputuskan oleh Kementerian PUPR berdasarkan desain final dari Bappenas.
"Kalau diambil dari sebuah perusahaan itu, katakanlah berapa puluh ribu. Tapi nanti tahap pertama 4 ribu pohon aja dulu. Pohonnya silakan ditebang dulu 4 ribu pertama. Jadi nanti pohon ditebang, tak akan ditanam lagi, sehingga nanti investasi yang dilakukan di pohonnya bisa dapatkan hasil. Jadi pemerintah sangat aware," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk lahan ibu kota baru yang merupakan kawasan non hutan, pemerintah akan membelinya. Untuk menahan harga spekulan, pemerintah akan membekukan (freeze) harganya sejak saat ini agar tak melambung saat dibutuhkan.
Hingga saat ini, dari 180 ribu ha yang dibutuhkan, baru 40 ribu ha yang telah disurvei. Survei dilakukan untuk memastikan lahan tersebut layak atau tidak dibangun ibu kota negara. Sofyan menargetkan penyelesaian survei pada November 2019.