Pemerintah Akan Permudah Pelaku Ekonomi Kreatif Peroleh Pembiayaan

15 Oktober 2018 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi financial technology. (Foto: pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi financial technology. (Foto: pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mempermudah akses permodalan kepada pelaku ekonomi kreatif, baik dari hibah maupun pinjaman perbankan atau lembaga non perbankan. Kebijakan tersebut ditargetkan dapat direalisasikan pada tahun depan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif yang dibahas pemerintah bersama Komisi X DPR RI pada hari ini. Adapun RUU Ekonomi Kreatif itu merupakan beleid yang diinisiasi DPD RI.
“Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan pembiayaan, baik hibah dan pembiayaan dari bank maupun nonbank,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Djoko Udjianto di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (15/10).
Selain mempermudah akses permodalan, pemerintah juga diminta memberikan insentif dalam bentuk kemudahan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, serta berbagai insentif lain untuk menghidupkan ekonomi kreatif.
“Selain itu diatur juga mengenai pendampingan bagi pelaku ekonomi kreatif pemula, termasuk pelibatan BUMN dan BUMD dalam hal tanggungjawab korporasi,” ucapnya.
Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi X DPR RI membahas RUU Ekonomi Kreatif.
 (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi X DPR RI membahas RUU Ekonomi Kreatif. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Dia membeberkan, RUU Ekonomi Kreatif merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2015-2019. Kemudian pada 16 Mei 2016, Presiden Joko Widodo meminta RUU Ekonomi Kreatif untuk dibahas antara DPR RI dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Kami menargetkan pembahasan selesai November 2018. Kemudian pembahasan tingkat II akan kami putuskan dalam paripurna DPR RI selanjutnya,” ujarnya.
Menanggapi itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan RUU Ekonomi Kreatif hadir untuk memberikan kesetaraan dalam berusaha antara pelaku ekonomi kreatif dengan pelaku ekonomi konvensional. Sehingga keduanya diharapkan bisa berkembang secara beriringan.
“RUU Ekonomi Kreatif nanti akan menjadi upaya kita bersama dalam mengembangkan ekonomi kreatif, fasilitas-fasilitas yang bisa diterima akan sama,” kata Enggar.