Pemerintah Bakal Identifikasi Ulang Lahan Garam di Kupang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Pandjaitan mengatakan, hingga saat ini lahan tersebut belum diserahkan ke PT Garam karena terkendala permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) yang harus terlebih dahulu diselesaikan.
"Masih kita finalisasi masalah tanah tadi, masih ada sedikit isu mengenai kepemilikan tanah. Tadi Pak Menteri Sofyan Djalil (Menteri ATR) sudah menyelesaikan dengan Kanwil dengan Bupati," kata Luhut saat ditemui di Gedung Kementerian Kemaritiman, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).
Luhut berharap, proses finalisasi ini bisa diselesaikan dalam waktu cepat. Sehingga kerja sama yang dilakukan PT Garam dan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) bisa segera terealisasi dalam mengembangkan industri garam.
"Jadi mudah-mudahan bisa selesai minggu ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Luhut, Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan identifikasi ulang. Sebab, lahan seluas 225 ha itu selama ini tidak terpakai.
"Jadi 225 ha ada 4 perusahaan yang punya HGU, tapi selama 25-30 tahun enggak dilakukan apa-apa. Kita batalkan. Kita asumsikan bahwa itu bersih karena enggak diapa-apain. Ternyata, selama 30 tahun itu keluar sertifikat, dan apa, kita harus cari tahu dulu di lapangan. Itu yang jadi hambatan," kata dia.