news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerintah Bakal Keluarkan 2 Kebijakan Atasi Defisit Migas

22 Mei 2019 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Tanker. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Tanker. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan terus memperbaiki neraca perdagangan Indonesia. Salah satunya dengan menekan impor migas.
ADVERTISEMENT
Selama bulan lalu, defisit neraca perdagangan tercatat sebesar USD 2,5 miliar, lebih disebabkan oleh neraca migas yang defisit sebesar USD 1,49 miliar, sementara neraca nonmigas defisit USD 1 miliar.
Adapun impor migas selama April 2019 tercatat USD 2,24 miliar atau naik 46,99 persen dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month/mtm).
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru terkait kegiatan eksplorasi migas. Nantinya, minyak mentah (crude oil) hasil eksplorasi di dalam negeri hanya boleh diolah untuk kepentingan Tanah Air. Hal tersebut akan diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Crude oil hasil eksplorasi dalam negeri yang dulunya dijatah K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dulu diekspor, sekarang diolah di dalam negeri untuk kepentingan market dalam negeri," ujar Susiwijono di kantornya, Jakarta, Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut dinilai tepat untuk mengurangi defisit migas. Memang, ekspor crude oil akan menurun, tapi Susi bilang, hal itu juga akan berdampak pada turunnya impor migas.
"Sehingga itu nanti pertama akan menurunkan ekspor crude oil kita. Tapi di sisi lain impor crude oil juga jadi turun. Jadi side off ya jadi nol," katanya.
Selain kebijakan itu, pemerintah juga meminta PT Pertamina (Persero) untuk menyerahkan data hasil investasi eksplorasi di luar negeri, seperti di Aljazair, Malaysia, dan Irak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution usai gelaran Konferensi Pers di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). Foto: Abdul Latif/kumparan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, selama ini hasil eksplorasi Pertamina yang dibawa ke dalam negeri tersebut tercatat sebagai impor. Nilai impor dari eksplorasi yang dihasilkan di Aljazair saja bisa mencapai USD 450 juta.
ADVERTISEMENT
"Setahun nilainya bisa USD 450 juta crude oil yang mereka hasilkan di Aljazair yang diimpor. Tapi kan itu di data ekspor impor, kita ada impor USD 450 juta, padahal kita enggak pernah bayar itu. Itu kan punya kita," kata Darmin.
Dia melanjutkan, sementara investasi dari eksplorasi Pertamina di luar negeri hingga saat ini belum tercatat dalam neraca jasa di Neraca Pembayaran Indonesia (NPI). Untuk itu, Darmin meminta Pertamina bisa menyerahkan data tersebut agar tercatat di NPI.
"Jadi nanti akan ada tambahan pencatatan baru, tapi bukan di neraca perdagangannya, nanti hasil investasi Pertamina yang di luar negeri tadi nanti akan dicatat sebagai pendapatan primer di neraca perdagangan jasa kita," tambahnya.
ADVERTISEMENT