Pemerintah Batalkan Rencana Pajak Progresif Tanah

18 September 2019 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sofyan Djalil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Djalil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana membatalkan rencana pajak progresif pertanahan. Sebab, aturan ini dinilai membuat pelaku usaha risau.
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan-perbaikan aturan yang tidak menguntungkan bagi pengusaha.
"Dari pengusaha ada kekhawatiran pajak progresif. Itu nanti dihilangkan karena menakutkan orang," kata Sofyan di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Sofyan menegaskan untuk penghapusan aturan pajak progresif harus berkoordinasi dengan Kementerian terkait. Intinya aturan mengenai pajak progresif tidak ada di dalam RUU Pertanahan.
"Spekulan dilarang sekarang, apalagi kalau spekulasi bisa dipidana dan transaksinya itu batal dengan hukum. Masalah UU Pertanahan tidak bisa mengatur pajak itu nanti UU Pajak," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti, Hendro S Gondokusumo, menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU Pertanahan) yang dinilai merisaukan pelaku usaha properti hingga investor.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, ada beberapa pasal yang paling disoroti, antara lain terkait aturan pajak progresif tanah yang dinilai belum diatur secara jelas.
Hendro mengatakan, pajak progresif belum menjelaskan bagaimana aturan mengenai kepemilikan lahan lebih dari satu.
"Pemerintah takut spekulasi buat harga tanah mahal. Tapi kadang kita kurang penjelasan, jadi investor, pembeli rumah, dan lain-lain ragu-ragu. Boleh tidak membeli lebih dari satu rumah," katanya saat sambutan.
"Ini bisa menimbulkan kontraproduktif, konsumen perbankan, analis bertanya kepada kami karena belum jelas," sambungnya.
Meski demikian, Hendro mengklaim jika pemerintah baru saja mengeluarkan aturan tersebut. Ia menekankan agar pemerintah bisa merancang RUU Pertanahan yang lebih jelas khususnya pagi pengembang properti dan investor.