Pemerintah Belanja Pakai Kartu Kredit Bisa Jadi Beban Fiskal

24 Februari 2018 18:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggunaan Kartu Kredit (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Penggunaan Kartu Kredit (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Para Satuan Kerja (satker) di Kementerian dan Lembaga (K/L), kini diperbolehkan menggunakan kartu kredit pemerintah untuk belanja tertentu. Hal ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat pencairan anggaran untuk belanja tertentu.
ADVERTISEMENT
Kartu kredit pemerintah tersebut hanya diperbolehkan untuk belanja barang operasional, barang non-operasional, barang persediaan, belanja sewa, belanja pemeliharaan, dan perjalanan dinas jabatan. Adapun plafon yang disediakan yaitu Rp 50-200 juta.
Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih mengatakan, pemerintah harus lebih hati-hati untuk kemudahan tersebut. Di satu sisi, penggunaan kartu kredit sangat memudahkan karena tak perlu menunggu birokrasi untuk pencairan uang.
Namun di sisi lain, uang yang dibelanjakan menggunakan kartu kredit tersebut adalah utang. Hal ini untuk menyiasati arus kas atau cahsflow pemerintah yang melambat.
"Tapi harus hati-hati, kartu kredit kan bukan uang, itu utang. Ini untuk menyiasati cahslow yang lambat jadi pakai kartu kredit. Jadi siapa yang bayarin? Yang ngeluarin kartu kredit, bukan?" ujar Lana saat pelatihan wartawan Bank Indonesia di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (24/2).
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Kartu Kredit (Foto: picserver)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Kredit (Foto: picserver)
Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya pemerintah sudah memperhitungkan risiko penggunaan kartu kredit. Apalagi, dalam kartu kredit wajib membayar bunga. Hal ini yang menurutnya akan menimbulkan risiko fiskal.
"Pemerintah seharusnya sudah hitung risikonya. Kalau kita bayar kan ada minimum payment dong, karena kita tahun bunga kartu kredit kan juga mahal. Risiko fiskal nampaknya agak terpengaruh," katanya.
Penggunaan kartu kredit pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan.
Dengan kartu kredit pemerintah ini seluruh anggaran bisa sangat transparan dan akuntabel sehingga bisa mengurangi moral hazard.
"Jadi saya harapkan seluruh Satker, K/L telah memegang kartu kredit korporat sehingga jadi cashless, akutantabel, kita semua tahu waktu digesek dipakai untuk apa, di mana, Anda tidak perlu lagi bikin kuitansi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT