Pemerintah Belum Tetapkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2019

13 Agustus 2018 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja rokok.  (Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja rokok. (Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mulai merumuskan rencana kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Adapun rencana tersebut merupakan kebijakan yang rutin dilakukan otoritas kepabeanan dan cukai setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Subdit Tarif Cukai DJBC Sunaryo mengatakan saat ini masih terus dilakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk menentukan besaran tarif cukai rokok. Namun kenaikannya diperkirakan tak akan jauh berbeda dengan tahun ini.
"Tentunya kami akan melihat kepentingan dari semua pihak, termasuk aspek kesehatan maupun ke industrinya serta industri tembakau dan petaninya," kata Sunaryo dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (13/8).
Kenaikan tarif cukai menjadi salah satu agenda pemerintah dalam mengendalikan produk hasil tembakau. Selain melalui tarif, pemerintah juga berencana menyederhanakan pengenaan tarif cukai melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.03/2018 tentang Tarif Cukai Tembakau.
Berdasarkan beleid tersebut, proses penyederhanaan tarif cukai akan dilakukan secara gradual. Misalnya, jika saat ini terdapat sepuluh layer, pada 2021 akan terus berkurang hingga ke level 5 layer.
ADVERTISEMENT
Roadmap simplifikasi layer cukai rokok tersebut dianggap sangat membantu DJBC dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Apalagi, selain digunakan modus kejahatan cukai, layer yang terlampau banyak menjadi celah pengusaha nakal menggunakan tarif cukai yang lebih murah dari yang seharusnya dibayarkan.
Ilustrasi Rokok. (Foto: Antara/Yusran Uccang)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. (Foto: Antara/Yusran Uccang)
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi sebelumnya menjelaskan, dalam regulasi itu penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau untuk jenis sigaret kretek tangan, sigaret kretek mesin, dan sigaret putih mesin dimaksudkan untuk beberapa hal.
Pertama, optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau. Kedua, meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir dan penyederhanaan sistem administrasi di bidang cukai.
Selain dari aspek kebijakan, untuk menutup celah pelanggaran, peran pengawasan terkait peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang mencakup hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol terus dilakukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Ini salah satu yang akan kami tegakkan, jangan sampai tarif itu tidak tepat, kemudian mengakibatkan naiknya rokok ilegal," jelas Heru.
Hingga akhir Juni 2018, Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau rokok masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai sebesar Rp 48,50 triliun atau 32,72 persen dari target APBN tahun 2018, serta tumbuh 14,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kinerja penerimaan CHT itu didorong oleh tarif tertimbang efektif sebesar 11,35 persen yang lebih tinggi dari kenaikan tarif rata-rata tahun 2018 yang 10,04 persen.
Faktor lainnya adalah kenaikan produksi Hasil Tembakau (HT) 149,32 miliar batang atau tumbuh 2,35 persen, yang terjadi secara menyeluruh di semua golongan produksi. Hal tersebut menjadi indikasi keberhasilan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang dilakukan sejak 2017 dan dilanjutkan hingga tahun ini.
ADVERTISEMENT