Pemerintah Beri Fasilitas Mini Tax Holiday di Kawasan Ekonomi Khusus

16 November 2018 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di NTB. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di NTB. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) dalam waktu tertentu atau tax holiday untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Aturan tersebut tertuang dalam paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan pada hari ini.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan dalam kebijakan ini juga diberikan fasilitas mini tax holiday bagi kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus.
"Untuk kegiatan ekonomi di KEK, nilai investasi minimal Rp 100 miliar akan mendapatkan pengurangan PPh 5-20 tahun 100 persen (tax holiday)," kata Iskandar di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/11).
Sementara bagi investor yang menanamkan investasi Rp 100 sampai hingga Rp 500 miliar, akan mendapatkan fasilitas pengurangan PPh sebesar 50 persen selama 5 tahun.
"Untuk investasi Rp 20 miliar sampai dengan kurang dari Rp 100 miliar dapat pengurangan PPh 50 persen selama 5 tahun (mini tax holiday)," katanya.
Iskandar mengatakan aturan ini akan meningkatkan investasi di dalam negeri. Sebab, tawaran pengurangan PPh tersebut diklaim sangat menarik daripada di negara lain.
ADVERTISEMENT
Misalnya saja di Vietnam, batas maksimal pengurangan PPh hanya 13 tahun, yaitu 5 tahun untuk 100 persen tax holiday dan 8 tahun bagi penerima 50 persen. Hal yang sama juga terjadi di Thailand dengan batas maksimal penikmat aturan ini hanya 15 tahun.
Adapun skema fasilitas pengurangan PPh tax holiday tetap sama dengan aturan yang lama, yaitu investasi yang terendah Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun dapat pengurangan PPh 5 tahun dan yang tertinggi yakni investasi minimal Rp 30 triliun akan mendapatkan relaksasi pengurangan PPh 20 tahun.
"Ditambah setelah tax holiday berakhir, diberikan pengurangan PPh lagi 50 persen selama 2 tahun," ujarnya.
Iskandar menegaskan, aturan ini masih dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35 yang akan diselesaikan dalam satu minggu ke depan. Setelah atauran revisi keluar, kebijakan pengurangan PPh ini bisa dijalankan.
ADVERTISEMENT