Pemerintah Beri Keringanan ke 10.409 Nasabah KUR Korban Gempa Lombok

18 September 2018 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pengungsian Gempa di Lombok (Foto: Dwi Herlambang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pengungsian Gempa di Lombok (Foto: Dwi Herlambang/kumparan)
ADVERTISEMENT
Data Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM menunjukkan sampai dengan 31 Agustus 2018 terdapat 10.409 nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak gempa bumi Lombok dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun baki debet KUR korban gempa Lombok tersebut sebesar Rp 171,99 miliar. Nilai itu sebesar 7,86 persen dari total baki debet KUR di provinsi NTB per 31 Agustus 2018 yang sebesar Rp 2,187 triliun.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberikan keringanan kepada nasabah KUR yang terdampak gempa.
Menurut Iskandar, keringanan ini sudah diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 dengan acuan POJK Nomor 45/POJK.03/2017. Ada 2 keringanan yang dapat diberikan pemerintah.
“Yang pertama, relaksasi ketentuan perpanjangan jangka waktu (pengembalian) KUR karena restrukturisasi khusus untuk debitur terdampak gempa di NTB,” ujar Iskandar dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenko, Jakarta, Selasa (18/9).
ADVERTISEMENT
Jangka waktu pengembalian Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro bakal diperpanjang dari 3 tahun menjadi 6 tahun. Sementara itu, untuk Kredit Investasi (KI) bisa ditambah waktunya dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Keringanan ini diberlakukan sejak ditetapkan Komite Kebijakan.
“KMK KUR Kecil dari 4 tahun menjadi 7 tahun, untuk KI dari 5 tahun menjadi 8 tahun,” imbuhnya.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir (kanan). (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir (kanan). (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
Sedangkan keringanan yang kedua, Iskandar mengatakan, terkait dengan ketentuan plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan (non produksi) maksimum sebesar Rp 25 juta.
“Maksimum akumulasi kan Rp 100 juta. Banyak KUR kecil yang sudah mencapai hampir Rp 100 juta. Kalau ketentuan Permenko itu enggak boleh (ada tambahan KUR baru). Sekarang boleh, tambahan Rp 25 juta,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Islandar menambahkan, ada relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus sebesar maksimum Rp 500 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. “Bisa dapat tambahan plafon baru. Karena gempa usahanya habis, makanya direlaksasi oleh komite pembiayaan,” tutupnya.