news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerintah Buka Opsi Asing Bisa Kelola Asuransi Bencana Alam RI

4 Oktober 2018 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara saat menghadiri Forum Merdeka Barat 9 terkait IMF 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/9). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara saat menghadiri Forum Merdeka Barat 9 terkait IMF 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/9). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah membuka opsi pihak asing untuk bisa mengelola dana asuransi yang akan dilakukan demi memitigasi bencana alam di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang telah menyampaikan akan membuat asuransi antardaerah yang khusus digunakan jika ada bencana alam. Rencana ini bahkan akan dibawa ke tingkat internasional pada pertemuan tahunan Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) - Bank Dunia (World Bank) pekan depan di Nusa Dua, Bali.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah pusat tengah memikirkan cara untuk mengelola dana asuransi tersebut, termasuk menyerahkannya ke pihak asing.
"Pemerintah pusat pikirkan nanti apakah kami asuransikan lagi ke luar negeri atau kami kelola asuransi di dalam negeri. Itu ada pro dan kontranya," ujar Suahasil di Gedung BI, Jakarta, Kamis (4/10).
Tim Medis IDI bantu korban gempa, Palu Sulawesi Tengah. (Foto: Dok. IDI)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Medis IDI bantu korban gempa, Palu Sulawesi Tengah. (Foto: Dok. IDI)
Jika dana asuransi tersebut dikelola di dalam negeri, artinya sejumlah risiko harus ditanggung di dalam negeri. Sementara jika di luar negeri, risiko tersebut akan ditanggung oleh pihak asing tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau dikelola dalam negeri, berarti seluruh risikonya di dalam negeri. Tapi kalau kita bawa ke luar negeri, kalau terjadi bencana duit itu dikelola di luar negeri. Ini kan mesti kami lihat mekanismenya. Kami terapkan di regulatory framework kami," jelasnya.
Mengenai premi asuransi, otoritas fiskal juga masih mendesain skema yang tepat untuk hal tersebut. Apakah nantinya pemerintah pusat atau daerah yang menanggung preminya atau ditanggung bersama, hal itu masih dikaji lebih lanjut.
"Nanti hitung-hitungannya. Siapa yang bayar premi, dibayar berdasarkan nilai apa. Kalau mobil kan dari nilai mobilnya, kalau sekolah bagaimana? Gedung bagaimana? Itu sekarang masih kami rancang," tambahnya.
Pemerintah saat ini tengah menggodok suatu instrumen baru yang dapat digunakan untuk menangani bencana alam. Sebab selama ini, pemerintah hanya mengandalkan dana darurat (on call) yang disediakan Bendahara Umum Negara (BUN). Adapun dana on call tersebut dikelola oleh Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB).
ADVERTISEMENT