Pemerintah Buka Seleksi 75 Ribu Pegawai Setara PNS Mulai Februari 2019

14 Januari 2019 14:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para PNS berfoto usai upacara (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Para PNS berfoto usai upacara (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ada kabar gembira bagi para pegawai pemerintah non-PNS. Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2019.
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengatakan, PPPK merupakan program pengangkatan pegawai pemerintah yang memiliki hak setara dengan PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sudah mulai diproses, kira-kira mungkin minggu pertama Februari sudah bisa terlaksana," kata Syafruddin saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (14/1).
Syafruddin menjelaskan, status PPK dan PNS setara. Yang membedakan, masa kerja PPPK sesuai perjanjian. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tenaga PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Tenaga PPPK juga akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.
Syafruddin menjelaskan, meskipun statusnya setara PNS, proses seleksinya tidak akan serumit seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sementara, formasi yang dibutuhkan sekitar 75 ribu.
Jumlah ini lebih sedikit ketimbang CPNS yang mencapai 230 ribu. Syafruddin juga menegaskan dalam seleksi ini, prioritas PPPK adalah guru honorer yang tidak lolos seleksi CPNS.
"Tetap guru honorer karena guru honorer banyak tidak ikut CPNS karena umurnya sudah lewat, karena PPPK tidak mensyaratkan umur," ucapnya.
ADVERTISEMENT