Pemerintah dan Swasta Berbagi Peran Penuhi Kebutuhan Air Bersih

26 Februari 2019 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Semarang saat mencoba Krain Air Siap Minum yang ada di Taman Indonesia Kaya. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga Semarang saat mencoba Krain Air Siap Minum yang ada di Taman Indonesia Kaya. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketersediaan air bersih untuk seluruh masyarakat adalah hak mendasar yang harus terpenuhi. Untuk itu, pemerintah dan swasta juga berbagi peran dalam pengelolaan air bersih.
ADVERTISEMENT
Direktur Kerja Sama Pemerintah-Swasta Rancang Bangun Kementerian PPN/Bappenas Dadang Jusron mengatakan, hingga saat ini respons pihak swasta untuk turut membantu pemerintah dalam pengelolaan air bersih sangat baik. Hal ini terlihat dari skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) air minum yang sudah dalam tahap konstruksi.
"Untuk respons dari swasta menurut saya sangat antusias. Paling tidak terbukti dari beberapa proyek KPBU air minum, sudah melalui proses lelang dan sudah ada pemenangnya. Misalnya Umbulan, Lampung dan Semarang Barat. Bahkan Umbulan dan Lampung sudah tahap konstruksi," ujar Dadang di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/2).
Pemerintah sendiri dalam APBN 2019 telah menetapkan keterlibatan BUMN dan swasta dalam menjalankan pembangunan infrastruktur, baik pembiayaan maupun pengerjaannya. Salah satunya adalah proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).
Petugas mengecek kolam penampungan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (15/11/2018). Foto: Zabur Karuru/ANTARA Foto
Keterlibatan swasta diperlukan karena adanya selisih pendanaan (funding gap), akibat keterbatasan kemampuan APBN dalam membiayai pembangunan infrastruktur. Pada tahun 2019 ini, pendanaan melalui skema KPBU AP (Availability Payment) diharapkan dapat mencapai Rp 9,83 triliun.
ADVERTISEMENT
"KPBU adalah salah satu skema yang bisa digunakan dalam penyediaan air minum. Skema lainnya tetap bisa dilakukan kok," katanya.
Sementara itu pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syarkawi Rauf menuturkan, kendala anggaran memang menjadi persoalan klasik dalam upaya pemenuhan kewajiban pemerintah ke masyarakat. Namun menurutnya, dengan adanya skema KPBU tersebut diharapkan pemenuhan air bersih ke masyarakat di seluruh wilayah Indonesia bisa tercapai.
"Air bersih itu sebenarnya juga mirip seperti listrik yang penyediaannya diatur oleh pemerintah. Pembangkit listrik itu bisa saja dibangun oleh swasta. Jaringannya untuk menyalurkan listrik dibiayai oleh negara melalui BUMN, jadi ada pembagian beban antara pemerintah dan swasta,” kata Syarkawi.
Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu menjelaskan, yang perlu diperhatikan saat ini adalah porsi atau pembagian peran antara pemerintah dengan swasta.
ADVERTISEMENT
"Bisa saja swasta yang membangun fasilitas pengelolaan air bakunya. Pemerintah nanti terlibat dalam pembangunan infrastruktur dan jaringan distribusinya ke masyarakat,” kata dia.
Melalui skema KPBU, swasta dimungkinan berinvestasi untuk berpartisipasi menciptakan akses aman air minum bagi masyarakat. Sedangkan tugas pemerintah adalah menyiapkan infrastruktur seperti waduk dan situ berikut pemeliharaannya, sehingga debit air yang diperlukan sebagai bahan baku untuk pengolahan air bersih senantiasa tersedia secara berkesinambungan.
"Poin positif dari keterlibatan swasta dalam kegiatan penyediaan air bersih adalah selain membuat tekanan terhadap APBN atau APBD berkurang, juga untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan akuntabilitas dari proyek infrastruktur," tambahnya.