Pemerintah Didesak Rilis PP, Atur Wilayah Kerja Pemkot dan BP Batam

22 Desember 2018 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi persoalan BP Batam. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi persoalan BP Batam. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah didesak untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) agar tak ada tumpang tindih wilayah kerja antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan untuk menghapuskan dualisme di Batam, dengan mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada BP Batam kepada Pemerintah Kota Batam. Adapun jabatan Kepala BP Batam dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.
"Pemerintah perlu keluarkan PP, saat ini belum dikeluarkan. Untuk hubungan BP Batam dengan pemerintah Batam belum tebentuk aturannya, PP itu belum terbentuk," ujar Anggota Ombudsman Laode Dida dalam diskusi BP Batam di d'Consulate Resto, Jakarta, Sabtu (22/12).
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Jadi Rajagukguk menyarankan agar pemerintah bisa mempelajari lebih lanjut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebelum diteken Presiden Jokowi. Hal ini agar tak ada lagi kebijakan yang diputuskan secara terburu-buru.
Kepulauan Batam. (Foto: skpd.batamkota.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Kepulauan Batam. (Foto: skpd.batamkota.go.id)
"Kami minta RPP ini dipelajari dulu, baru diteken Presiden Jokowi. Sebelum ditandatangani harus dipertimbangkan dan harus cepat, tapi jangan nabrak Undang-Undang yang ada," kata Jadi.
ADVERTISEMENT
Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, pemerintah bisa mengacu pada UU Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam pada ayat 21 huruf c, yaitu pemerintah perlu membuat PP yang mengatur hubungan kerja kedua lembaga tersebut.
"Misalnya, hal-hal yang terkait dengan permukiman dan pelayanan masyarakat diamanatkan ke Pemkot. Sementara tugas untuk menjalankan fungsi Free Trade Zone diamanatkan ke BP Batam," jelasnya.
Dengan adanya PP, kata Enny, investor juga memiliki kejelasan mengenai perizinan berinvestasi di Batam. "Jadi supaya investor enggak bingung," tambahnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memutuskan untuk mengangkat Wali Kota Batam sebagai kepala ex-officio BP Batam. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan di Batam.
ADVERTISEMENT