Pemerintah Gagalkan Upaya Penyelundupan 304.354 Benih Lobster di Batam

22 Maret 2019 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah gagalkan upaya penyelundupan 304.354 benih lobster di Batam, Jumat (22/3). Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah gagalkan upaya penyelundupan 304.354 benih lobster di Batam, Jumat (22/3). Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Satuan Tugas Gabungan Komando Armada I (Koarmada I) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (BL) ilegal di perairan Pasir Toga (Selat Sulit antara Pulau Combol dan Pulau Sugi), Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (20/3). Benih lobster yang berhasil diselamatkan dari sebuah speed boat (SB) tanpa nama sebanyak 304.354 ekor
ADVERTISEMENT
Tim F1QR Satgas Gabungan Koarmada I ini terdiri dari tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam, tim F1QR Detasemen Intel Koarmada I, tim F1QR Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I, dan tim F1QR Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV, Kal Mapor Lantamal IV serta Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dalam keterangannya menyebutkan, penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi pada Rabu (20/3) pukul 07.30 WIB yang menyebutkan ada sebuah SB mesin 4 x 200 pk melintas masuk dari wilayah Batam menuju Singapura dengan kecepatan tinggi.
Pemerintah gagalkan upaya penyelundupan 304.354 benih lobster di Batam, Jumat (22/3). Foto: Dok. KKP
Setelah memperoleh informasi tersebut, tim segera melaksanakan persiapan dan melakukan pengejaran di perairan Pulau Sugi. Pada saat pengejaran, Tim memberikan tembakan peringatan. Kalah cepat dan merasa terkepung, SB tanpa nama tersebut menabrakkan diri ke area bakau hingga kandas. Akhirnya SB tanpa nama tersebut beserta barang bukti berupa 36 box styrofoam berisi 304.354 ekor benih lobster berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, benih lobster dimasukkan ke dalam 36 box Styrofoam dan dikemas dalam 1.483 kantong plastik. Pada 33 box styrofoam berisi 295.236 ekor benih lobster jenis pasir, sementara 3 box lainnya berisi 9.118 ekor benih lobster jenis mutiara. Total nilai benih lobster yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp 46.109.000.000.
Susi menyampaikan apresiasi atas sinergitas dan kerja sama yang baik petugas di lapangan yang untuk kesekian kalinya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan. Keberhasilan ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar.
Pemerintah gagalkan upaya penyelundupan 304.354 benih lobster di Batam, Jumat (22/3). Foto: Dok. KKP
Menurut Menteri Susi, sesuai aturan untuk menjaga stok di alam, benih lobster tersebut selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya. Pelepasliaran dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di perairan Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Susi menjelaskan, pelepasliaran benih lobster dilakukan di dua lokasi yaitu perairan Pulau Senua, Desa Sepempang, Ranai, Kabupaten Natuna dan perairan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
“Semua hasil penyelamatan kita lepasliarkan di dua lokasi. Sebanyak 31 box berisi 222.064 ekor benih lobster kita lepasliarkan di Pulau Senua, dan 5 box lainnya yang berisi 82.290 ekor di Pulau Abang. Harapannya benih lobster ini bisa tumbuh menjadi lobster-lobster besar yang bernilai ekonomi tinggi, sekaligus menjadi indukan dan beranak-pinak. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang bisa didapat nelayan dan masyarakat kita akan jauh lebih tinggi dan lobster di alam terus lestari,” ungkap Susi, Jumat (22/3).
Pemerintah gagalkan upaya penyelundupan 304.354 benih lobster di Batam, Jumat (22/3). Foto: Dok. KKP
Sejak Januari 2019 sampai 20 Maret 2019, benih lobster yang berhasil diselamatkan sebanyak 768.038 ekor, dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 115.842.550.000 (Seratus lima belas miliar delapan ratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
Sementara, benih lobster yang berhasil diselamatkan dari tahun 2015 sampai dengan tanggal 20 Maret 2019 sebanyak 7.429.721 ekor dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.014.614.590.000 (Satu triliun empat belas miliar enam ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Ancaman Hukuman Pidana:
Penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).