Pemerintah Hanya Imbau Lion Cs Turunkan Tarif 50% dari Batas Atas

13 Mei 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat datang ke rapat koordinasi tiket pesawat Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat datang ke rapat koordinasi tiket pesawat Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 - 16% mulai 15 Mei 2019 mendatang. Namun, penurunan ini hanya berlaku untuk maskapai dengan layanan penuh atau full service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) seperti Citilink dan Lion Air, hanya diimbau memasang tarif 50% dari tarif batas atas. Artinya pemerintah tidak membuat keputusan terkait tarif LCC tapi hanya memberikan imbauan.
"Kami juga mengimbau maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan tarif yang 50% dari TBA (tarif batas atas)," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).
Maskapai Penerbangan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dia menambahkan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan agar ada keadilan bagi masyarakat karena adanya aturan tarif batas atas yang baru.
"Sehingga masyarakat mendapatkan tarif relatif terjangkau. Untuk semua ini kami lakukan sosialisasi kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015, ada tiga kelompok pelayanan maskapai, yaitu pelayanan standar maksimal (full service), pelayanan level menengah (medium service), dan pelayanan minimum atau LCC. Nantinya, Budi Karya akan mengubah aturan tersebut dalam dua hari ke depan dan akan berlaku efektif kepada masyarakat.
"Ya tentunya 15 Mei sudah efektif," tambahnya.